IAIN MADURA-LPM Activita_Mahasiswa institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura kembali menanyakan kepastian Uang Kuliah Tunggal tahun akademik 2021/2022, Selasa (01/02/22). Pasalnya, dalam surat edaran kampus nomor: B- 329 /In.38/R/PP.00.9/01/2022
tentang pembayaran UKT mahasiswa S1 semester genap tahun akademik 2021-2022 yang dikeluarkan tanggal 24 Januari 2022 menjelaskan bahwa surat edaran akan mengalami perubahan berdasarkan surat Keputusan Menteri Agama (KMA).
Sementara, surat Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 64 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas KMA nomor 515 tahun 2020 tentang keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keislaman Negeri atas dampak bencana wabah Covid-19 telah ditandatangani Menteri Agama pada 26 Januari 2022. Di dalamnya tertulis bahwa keringanan UKT pada tahun akademik 2021/2022 tetap berlaku. Namun, surat edaran belum juga mengalami tanda-tanda perubahan.
Irwanul Haqiqi, mahasiswa Program Studi (Prodi) Tadris Bahasa Indonesia (Tbin) itu mengharap agar kampus bisa mendengarkan aspirasi mereka dengan meringankan UKT (Uang Kuliah Tunggal). “Harapan saya tentang masalah UKT ya ikut surat KMA, artinya ada pemotongan, dan semoga saja bisa didengarkan oleh pihak kampus tanpa harus main rusuh,” harapnya.
Salah satu pimpinan Organisasi Mahasiswa (Ormawa), sebut saja S, mengaku bahwa ada dampak positif dan negatif mengenai pemotongan biaya kuliah.
“Keuntungannya sendiri bisa membantu meringankan bagi mahasiswa, sedangkan ruginya ya di angggaran Ormawa,” ujarnya.
Pimpinan Ormawa yang tak mau disebutkan namanya itu juga mengatakan bahwa akan ada kemungkinan terjadi gertakan dari mahasiswa jika tidak ada kejelasan lebih lanjut.
“Empat puluh persen mahasiswa akan mengadakan demo tentang hal ini, apalagi sekarang kampus itu tidak dipegang oleh siapapun, seperti Dema, Sema itu masih belum ada kelembagaannya. Namun harapan saya, semoga dengan perihal UKT ini dipotong atau tidaknya semoga baik-baik saja semuanya,” lanjutnya
Sementara menanggapi hal itu, Rektor IAIN Madura dan Wakil Rektor (Warek) 2 sedang tidak bisa diwawancara. (Activita)