Menu

Mode Gelap
HMPS Ekonomi Syari’ah Adakan Entrepreneurship Workshop Semarak Bulan Bahasa, HMPS TBIN Adakan Pemilihan Duta Bahasa Indonesia IAIN Madura Gelar Pisah Sambut Kabiro AUAK IAIN Madura Tidak Masuk 3 Besar Kampus Terbaik di Madura Versi Kemendikbudristek RI Dianggap Tidak Mendidik, Konten IMTV Mendapat Kritikan

News · 27 Feb 2020 12:51 WIB ·

Subhan Fauzi: Selain Prestasi Akademik, Menjadi Hakim Harus Bisa Baca Kitab Kuning


 Subhan Fauzi: Selain Prestasi Akademik, Menjadi Hakim Harus Bisa Baca Kitab Kuning Perbesar

Khidmat : Subhan Fauzi saat diPodium

IAIN Madura, Activita– Sebagai orang yang berpengalaman di bidang hukum, Subhan Fauzi, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Agama Sumenep motivasi mahasiswa Fakultas Syari’ah dalam acara kuliah tamu bertema “Peluang Sarjana Syari’ah Menjadi Praktisi Hukum” di Auditorium Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura, Kamis (27/02/20).

Pria kelahiran jawa barat itu menjelaskan beberapa hal, seperti syarat untuk menjadi hakim. “Untuk menjadi hakim dibutuhkan beberapa potensi yang harus dimiliki dan syarat yang harus dilengkapi, selain kita harus punya ijazah, syarat lain seperti mampu membaca kitab kuning, beragama Islam, berkebangsaan Indonesia, dan bertakwa,” tuturnya.

Selain mahasiswa yang memiliki predikat cumlaude menjadi prioritas, prestasi-prestasi akademik lainnya juga menjadi syarat yang harus dipenuhi. “Seperti pada tahun 2017, syarat menjadi hakim adalah dia harus mempunyai prestasi akademik minimal dengan IPK 2,5, dan memahami kitab kuning,” imbuh Ketua PA Sumenep kelas 1B tersebut.

Petinggi lulusan Universitas syarif hidayatullah Jakarta tersebut menjelaskan tentang macam-macam pengadilan dan pendapatan hakim. “Pengadilan itu bermacam-macam, ada pengadilan agama, pengadilan umum, dan pengadilan militer. Namun, jika kita memilih pengadilan militer, sebelumnya kita harus masuk dulu menjadi anggota militer dan pendapatannya sendiri bermacam dan itu relatif tergantung tingkatannya” tegas pak subhan.

Menanggapi pertanyaan salah satu mahasiswa, Subhan Fauzi menjelaskan, alasan membaca kitab kuning sebagai persyaratan, karena jika ada permasalahan yang berkaitan dengan hukum, sedangkan pada pasal sudah tidak ditemukan jalan keluarnya, maka seorang hakim harus mengambil jalan keluar dengan istinbath atau mengambil hukum dari kitab.

Di akhir acara, Kudrat Abdillah selaku moderator menuturkan, Fakultas Syari’ah sudah menyediakan program khusus untuk masalah membaca kitab kuning. “Di Fakultas Syariah, kita sudah mempunyai program khusus untuk baca kitab, jadi tidak perlu risau dengan hal demikian,” ungkapnya. (Aqil)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penjagaan Kurang Ketat, Sepeda Mahasiswa IAIN Madura Raib 

9 Desember 2024 - 08:17 WIB

Pencurian Sepeda Motor

PGMI Adakan Diklat Guna Bekal Bersaing Jadi Guru Profesional 

8 Desember 2024 - 13:05 WIB

Diklat PGMI 2024

Malam Inagurasi Festival Ekonomi Besar Syariah Ke-10 

8 Desember 2024 - 12:56 WIB

HMPS PBS Gelar Seminar Nasional, Sebagai Bekal Wawasan Baru

7 Desember 2024 - 09:06 WIB

Seminar Perbankan Syari’ah 2024

UKK FPM FEBI Bentuk Karakter Ekonom Lewat Diklat Ekonomi Rabbani

7 Desember 2024 - 09:01 WIB

Diklat Ekonom Rabbani Ke-VIII Ekonomi Syari’ah 2024

Tak Lupakan Hari Sakral: Duta Bahasa Meriahkan Hari Guru Nasional

29 November 2024 - 13:34 WIB

Duta Bahasa Prodi Tadris Bahasa Indonesia Peringati Hari Guru Nasional
Trending di Liputan Khusus