Menu

Mode Gelap
HMPS Ekonomi Syari’ah Adakan Entrepreneurship Workshop Semarak Bulan Bahasa, HMPS TBIN Adakan Pemilihan Duta Bahasa Indonesia IAIN Madura Gelar Pisah Sambut Kabiro AUAK IAIN Madura Tidak Masuk 3 Besar Kampus Terbaik di Madura Versi Kemendikbudristek RI Dianggap Tidak Mendidik, Konten IMTV Mendapat Kritikan

News · 27 Feb 2020 12:51 WIB ·

Subhan Fauzi: Selain Prestasi Akademik, Menjadi Hakim Harus Bisa Baca Kitab Kuning


 Subhan Fauzi: Selain Prestasi Akademik, Menjadi Hakim Harus Bisa Baca Kitab Kuning Perbesar

Khidmat : Subhan Fauzi saat diPodium

IAIN Madura, Activita– Sebagai orang yang berpengalaman di bidang hukum, Subhan Fauzi, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Agama Sumenep motivasi mahasiswa Fakultas Syari’ah dalam acara kuliah tamu bertema “Peluang Sarjana Syari’ah Menjadi Praktisi Hukum” di Auditorium Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura, Kamis (27/02/20).

Pria kelahiran jawa barat itu menjelaskan beberapa hal, seperti syarat untuk menjadi hakim. “Untuk menjadi hakim dibutuhkan beberapa potensi yang harus dimiliki dan syarat yang harus dilengkapi, selain kita harus punya ijazah, syarat lain seperti mampu membaca kitab kuning, beragama Islam, berkebangsaan Indonesia, dan bertakwa,” tuturnya.

Selain mahasiswa yang memiliki predikat cumlaude menjadi prioritas, prestasi-prestasi akademik lainnya juga menjadi syarat yang harus dipenuhi. “Seperti pada tahun 2017, syarat menjadi hakim adalah dia harus mempunyai prestasi akademik minimal dengan IPK 2,5, dan memahami kitab kuning,” imbuh Ketua PA Sumenep kelas 1B tersebut.

Petinggi lulusan Universitas syarif hidayatullah Jakarta tersebut menjelaskan tentang macam-macam pengadilan dan pendapatan hakim. “Pengadilan itu bermacam-macam, ada pengadilan agama, pengadilan umum, dan pengadilan militer. Namun, jika kita memilih pengadilan militer, sebelumnya kita harus masuk dulu menjadi anggota militer dan pendapatannya sendiri bermacam dan itu relatif tergantung tingkatannya” tegas pak subhan.

Menanggapi pertanyaan salah satu mahasiswa, Subhan Fauzi menjelaskan, alasan membaca kitab kuning sebagai persyaratan, karena jika ada permasalahan yang berkaitan dengan hukum, sedangkan pada pasal sudah tidak ditemukan jalan keluarnya, maka seorang hakim harus mengambil jalan keluar dengan istinbath atau mengambil hukum dari kitab.

Di akhir acara, Kudrat Abdillah selaku moderator menuturkan, Fakultas Syari’ah sudah menyediakan program khusus untuk masalah membaca kitab kuning. “Di Fakultas Syariah, kita sudah mempunyai program khusus untuk baca kitab, jadi tidak perlu risau dengan hal demikian,” ungkapnya. (Aqil)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KKN Reguler Posko 25 Fakultas Tarbiyah UIN Madura Kunjungi Korban Kekerasan Kurir JNT

10 Juli 2025 - 03:02 WIB

KKN UIN Madura 2025 Posko 25 Desa Dasok

Mahasiswa KKN Posko 04 UIN Madura Hadiri Kajian PR IPNU-IPPNU Tambung, Optimis Rangkul Berbagai Pihak dalam Satu Frame

7 Juli 2025 - 19:35 WIB

KKN UIN Madura 2025 Posko 4 Desa Tambung

Dua Mahasiswa UIN Madura Sumbang Perunggu untuk Pamekasan di Porprov Jatim IX Cabor Futsal

5 Juli 2025 - 19:49 WIB

Tim Futsal Pamekasan Porprov Jatim 2025

Pelantikan Ormawa FEBI UIN Madura; Awal Kepemimpinan, Simbol Kolaborasi

2 Juli 2025 - 12:23 WIB

Pelantikan ORMAWA FEBI/Rois

FLDP UIN Madura 2025: Dari Kampus ke Kancah Internasional

19 Juni 2025 - 15:11 WIB

FLDP UIN Madura 2025/freepik

Mahasiswa KPI UIN Madura Angkatan 2023 Gelar Pameran dan Lomba Fotografi di Pamekasan

18 Juni 2025 - 04:42 WIB

Comphos KPI 23/andi
Trending di News