IAIN Madura, LPM Activita – Surat Keputusan (SK) Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura pada Kamis, (21/01/21), dengan Nomor Surat B-232/In.38/R/PP.00.9/01/2021 tentang potongan Uang Kuliah Tunggal (UKT), mendapat respon dari berbagai kalangaan mahasiswa IAIN Madura.
Surat tersebut terbit setelah mahasiswa yang dipimpin oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Madura berkoordinasi dengan Senat Mahasiswa (SEMA) IAIN Madura dan seluruh jajaran Organisasi Mahasiswa (Ormawa) IAIN Madura melakukan audiensi menuntut keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan beberapa tuntutan lainnya.
Dalam keputusan rektor tercatat mengenai 2 poin, yakni perihal potongan UKT, dan subsidi kuota untuk semester mendatang.
Moh. Zahid menuturkan, ketetapan itu sudah berdasarkan kepada tuntutan mahasiswa sebelumnya. Pihaknya meyakini keputusan yang ditandatangi selaras dengan Keputusan Menteri Agama (KMA). “Insyaallah, putusan itu sudah tepat,” tutur Wakil Rektor (Warek) 2 tersebut.
Sementaraitu, Syaiful Bahri, Ketua DEMA IAIN Madura mengatakan, dirinya berkordinasi dengan pihak lain telah melakukan musyawarah sistematis terkait persoalan UKT. “DEMA IAIN Madura telah melakukan musyawarah dengan SEMA Institut, SEMA Fakultas, DEMA Fakultas, UKK (Unit Kegiatan Khusus:red), UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa:red), HMPS (Himpunan Mahasiswa Program Studi:red), dan Ormawa eksternal sekaligus seluruh mahasiswa lainnya,” tutur ketuaa demisioner HMPS Manajemen Pendidikan Islam (MPI) tersebut.
Lebih lanjut, ia mengatakan, dalam beberapa pertemuan secara sistematis menggiring dan membahas persoalan tersebut sampai tuntas, supaya kampus sebagai tempat mulia dalam mengembangkan pendidikan, penelitian, dan pengabdian tidak dijadikan wadah komersialisasi.
Di sisi lain, adanya surat ederan tersebut masih menjadi kontradiksi, ada yang merasa puas dan belum. Aminatus Zahroh (TIPS/7) mengungkapkan rasa syukurnya karena ada pemotongan UKT kembali di semester genap. “Alhamdulillah, kembali ada pemotongan UKT di semester genap, sehingga ini bisa meringankan beban mahasiswa yang hanya kuliah online,” ungkapnya.
Namun, perempuan asal Desa Klampar tersebut sangat menyayangkan, karena masih ada subsidi kuota yang dibebankan kepada mahasiswa. “Sayangnya subsidi kuota yang katanya dari kampus, pembiayaannya masih dibebankan kepada mahasiswa. Sehingga kalau dihitung-hitung, UKT saya lebih mahal semester genap daripada semester ganjil, sekalipun sudah dipotong 25%,” tutur mahasiswi angkatan 2017-2018 itu.
Nur Holis Majid (HKI/3) menuturkan, dirinya sangat berterimakasih kepada DEMA dan jajarannya telah menyampaikan aspirasi mahasiswa. “Terimakasih sekali kepada mereka yang telah berjuang demi kami (mahasiswa) atas keringanan tersebut. Sehingga mahasiswa yang sangat terdampak Covid-19 bisa mendapatkan keringanan,” ujarnya.
Di sisi lain, dirinya menyayangkan, surat tersebut terkesan mengacuhkan mahasiswa penerima beasiswa, seperti Bidikmisi dan KIP kuliah, karena tidak mendapatkan subsidi kuota. “Sayangnya, peraih beasiswa seperti Bidikmisi dan KIP Kuliah tidak mendapatkan subsidi kuota. Padahal, jika mengacu pada semester kemarin, semua mahasiswa mendapatkannya,” keluhnya.
Hal senada juga disampaikan Isty Maulidah (HKI/3) yang mengatakan acuh dan tidak peduli terhadap surat edaran yang dikeluarkan, karena penerima beasiswa bidikmisi dan KIP Kuliah tidak mendapatkan potongan UKT. “Toh ada atau tidak surat tersebut, tahun ini bidikmisi tetap tidak menerima potongan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan keraguannya mengenai subsidi kuota yang diberikan oleh kampus, karena tahun sebelumnya hanya mendapatkan beberapa kali saja. “Saya sedikit ragu sih, takutnya subsidi kuota itu hanya datang satu kali seperti semester kemarin,” pungkasnya. (Aql)