Menu

Mode Gelap
HMPS Ekonomi Syari’ah Adakan Entrepreneurship Workshop Semarak Bulan Bahasa, HMPS TBIN Adakan Pemilihan Duta Bahasa Indonesia IAIN Madura Gelar Pisah Sambut Kabiro AUAK IAIN Madura Tidak Masuk 3 Besar Kampus Terbaik di Madura Versi Kemendikbudristek RI Dianggap Tidak Mendidik, Konten IMTV Mendapat Kritikan

Uncategorized · 15 Jan 2012 16:30 WIB ·

Sidang Tertutup, Wartawan dilarang Masuk


 Sidang Tertutup, Wartawan dilarang Masuk Perbesar

Jum’at(30/12/2011) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pamekasan menggelar sidang terkait kasus kehilangan komputer, sidang tersebut digelar di ruang sidang. Dan pada  Jam 14:35 Reporter Vita Pos mencoba memasuki ruangan tersebut, tapi kemudian ketika pintu dibuka salah seorang Penegak Kode Etik Umi Supraptiningsih yang pertama kali terlihat, tidak membolehkan Reporter Vita Pos meliput sidang kasus tersebut. “sudah, tidak usah, sana-sana” katanya pada reporter Vita Pos.

Selama sidang berlangsung Reporter Vita Pos beserta Crew Radio Suara STAIN FM menunggu di depan kantor pusat, beberapa jam kemudian tampak Dedi Ansori keluar, kami langsung memburunya ke tempat parkir dan berhasil mewawancarainya. Ia menjelaskan bahwa kasus ini sulit untuk mencari pelaku aslinya, jadi keputusannya adalah sebatas ada pihak yang bertanggung jawab dalam kasus kehilangan ini yang kemudian berkewajiban mengganti, ia menyebutkan jika dirinya dikenangan sanksi mengganti sebesar 70%, namun bukan berarti yang bertanggung jawab disini adalah pencuri hanya saja  sebagai pihak yang bertanggung jawab  karena lalai dalam tugas, dan dirinya juga akan mengajukan keringanan “jadi tidak ada yang dituduh pencuri, tapi kedua-duanya lalai dalam menjalankan tugas “ paparnya kepada Reporter Vita Pos di depan auditorium.

Dalam kesempatan lain, reporter Vita Pos berhasil menemui salah satu tim Kode Etik di depan Kantor Pusat, Muclis Solichin, ia menyampaikan jika dalam kasus tersebut pihak kode etik tidak menyebut mereka sebagai pencuri, melainkan sebagai pengguna fasilitas negara yang lalai dan tidak bertanggung jawab dalam menggunakan fasilitas STAIN.

Berdasarkan rapat kode etik, mereka (Badrurrosi dan Dedi Ansori.Red) dikenakan sanksi untuk mengganti, dengan komposisi Dedi mengganti 70% dan Badrurrosi 30%, dan  ia mengatakan bahwa itu merupakan pertimbangan, mereka masih bisa melakukan pembelaan, kata lelaki yang juga pemimpin sidang pada acara ini. Dia juga menambahkan bahwa mereka diberi kesempatan untuk membela satu minggu dari sekarang(30/12/2011)

Ketika disinggung soal penggantian, Muchlis mengatakan masih diproses, nantinya bisa berupa uang atau barang “ ya ini masih belum diputuskan, masih diproses, uang atau apalah, intinya mengganti “ katanya

Ketika ditanya soal payung hukum, Muchlis hanya mengatakan bahwa itu ada, mengenai tindak lanjut kasus ini “itu ada payung hukumnya, Tapi, saya lupa sudah“paparnya jelas. Tapi, yang jelas mereka dikenakan pasal kelalaian bukan pencurian tegasnya, jelasnya sebelum mengakhiri perbincangan dengan Vita Pos.

Pada kesempatan yang lain Vita Pos menemui Badrurrosi, salah seorang yang dianggap lalai dalam kasus kehilangan komputer di komisariat PMII STAIN Pamekasan Perumnas Tlanakan Indah Blok C 14, dalam kesempatan itu ia menyatakan bahwa keputusannya adalah mengganti barang yang hilang dengan pasal kelalaian senada dengan yang disampaikan Muchlis Solihin penggantian barang dengan komposisi 70% Dedi Ansori dan 30% Badrrurrosi.

Rosi sapaan akrabnya masih akan mengajukan novum karena menganggap ada sanksi yang tidak sesuai dengan pasal “ tapi saya masih akan mengajukan novum, karena masih ada sangsi yang tidak sesuai dengan pasal” jelasnya pada Vita Pos di depan kantor Komisariat PMII STAIN terkait perbedaan jumlah ganti rugi, Rosi tidak paham akan hal tersebut, yang jelas dirinya dianggap sebagai orang yang lalai dan Dedi orang yang mengambil, dengan alasan Dedi tidak memberitahukan tentang pemindahan komputer itu ke Himpunan Mahasiswa Jurusan Syari’ah (HMJ) ataupun setelah adanya desas desus kehilangan juga tidak ada pemberitahuan ke Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) dengan tanpa adanya pamit itu dalam KUHP sudah termasuk pada pencurian “ya, dengan tanpa pamit itu sesuai dengan KUHP itu sudah termasuk pencurian” katanya pada Vita Pos.

Rosi mengherankan kasus kehilanagn tersebut hanya diarahkan pada kelalaian tidak pada pencurian “cuman yang saya heran, itu diarahkan pada kelalaian tidak pada pencurian” jelasnya sambil duduk diatas motor. ia juga menjelasakn bahwa barang yang SEMA digantikan pada barang yang di HMJ Syari’ah, memindahakan yang di SEMA itu dalam arti mengganti monitor yang di HMJ Syari’ah, dengan kesimpulan Dedi bisa dikategorikan mencuri “Dedi memenuhi kriteria mencuri, karena tanpa pamit” kata Badrurrosi

Berbeda dengan yang dikatakan Muhclis Solihin, untuk penggantian barang, Rosi mengatakan penggantian tersebut berupa harga barang “ya itu diganti berdasarkan harga barang, jika harga barangnya Rp 1juta, saya Rp300ribu dan Dedi Rp700ribu” katanya pada kami.

Mengenai kelanjutan kasus ini, Rosi menjelaskan bahwa kasus ini akan ditutup jika keduanya (Rosi dan Dedi.Red) menerima pada sanksi yang dikenakan itu, dengan alasan tim Kode Etik tidak memiliki alat untuk mengetahui pelaku yang sebenarnya, namun terkait di kemudian hari ada penemuan baru pihak Kode Etik masih menerima laporan tersebut, Rosi juga menjelaskan bahwa Kode Etik membuka jalan untuk melaporkan ke kepolisian jika menganggap tidaka puas. (Vita Pos)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Uncategorized · 15 Jan 2012 16:30 WIB ·

Sidang Tertutup, Wartawan dilarang Masuk


 Sidang Tertutup, Wartawan dilarang Masuk Perbesar

Jum’at(30/12/2011) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pamekasan menggelar sidang terkait kasus kehilangan komputer, sidang tersebut digelar di ruang sidang. Dan pada  Jam 14:35 Reporter Vita Pos mencoba memasuki ruangan tersebut, tapi kemudian ketika pintu dibuka salah seorang Penegak Kode Etik Umi Supraptiningsih yang pertama kali terlihat, tidak membolehkan Reporter Vita Pos meliput sidang kasus tersebut. “sudah, tidak usah, sana-sana” katanya pada reporter Vita Pos.

Selama sidang berlangsung Reporter Vita Pos beserta Crew Radio Suara STAIN FM menunggu di depan kantor pusat, beberapa jam kemudian tampak Dedi Ansori keluar, kami langsung memburunya ke tempat parkir dan berhasil mewawancarainya. Ia menjelaskan bahwa kasus ini sulit untuk mencari pelaku aslinya, jadi keputusannya adalah sebatas ada pihak yang bertanggung jawab dalam kasus kehilangan ini yang kemudian berkewajiban mengganti, ia menyebutkan jika dirinya dikenangan sanksi mengganti sebesar 70%, namun bukan berarti yang bertanggung jawab disini adalah pencuri hanya saja  sebagai pihak yang bertanggung jawab  karena lalai dalam tugas, dan dirinya juga akan mengajukan keringanan “jadi tidak ada yang dituduh pencuri, tapi kedua-duanya lalai dalam menjalankan tugas “ paparnya kepada Reporter Vita Pos di depan auditorium.

Dalam kesempatan lain, reporter Vita Pos berhasil menemui salah satu tim Kode Etik di depan Kantor Pusat, Muclis Solichin, ia menyampaikan jika dalam kasus tersebut pihak kode etik tidak menyebut mereka sebagai pencuri, melainkan sebagai pengguna fasilitas negara yang lalai dan tidak bertanggung jawab dalam menggunakan fasilitas STAIN.

Berdasarkan rapat kode etik, mereka (Badrurrosi dan Dedi Ansori.Red) dikenakan sanksi untuk mengganti, dengan komposisi Dedi mengganti 70% dan Badrurrosi 30%, dan  ia mengatakan bahwa itu merupakan pertimbangan, mereka masih bisa melakukan pembelaan, kata lelaki yang juga pemimpin sidang pada acara ini. Dia juga menambahkan bahwa mereka diberi kesempatan untuk membela satu minggu dari sekarang(30/12/2011)

Ketika disinggung soal penggantian, Muchlis mengatakan masih diproses, nantinya bisa berupa uang atau barang “ ya ini masih belum diputuskan, masih diproses, uang atau apalah, intinya mengganti “ katanya

Ketika ditanya soal payung hukum, Muchlis hanya mengatakan bahwa itu ada, mengenai tindak lanjut kasus ini “itu ada payung hukumnya, Tapi, saya lupa sudah“paparnya jelas. Tapi, yang jelas mereka dikenakan pasal kelalaian bukan pencurian tegasnya, jelasnya sebelum mengakhiri perbincangan dengan Vita Pos.

Pada kesempatan yang lain Vita Pos menemui Badrurrosi, salah seorang yang dianggap lalai dalam kasus kehilangan komputer di komisariat PMII STAIN Pamekasan Perumnas Tlanakan Indah Blok C 14, dalam kesempatan itu ia menyatakan bahwa keputusannya adalah mengganti barang yang hilang dengan pasal kelalaian senada dengan yang disampaikan Muchlis Solihin penggantian barang dengan komposisi 70% Dedi Ansori dan 30% Badrrurrosi.

Rosi sapaan akrabnya masih akan mengajukan novum karena menganggap ada sanksi yang tidak sesuai dengan pasal “ tapi saya masih akan mengajukan novum, karena masih ada sangsi yang tidak sesuai dengan pasal” jelasnya pada Vita Pos di depan kantor Komisariat PMII STAIN terkait perbedaan jumlah ganti rugi, Rosi tidak paham akan hal tersebut, yang jelas dirinya dianggap sebagai orang yang lalai dan Dedi orang yang mengambil, dengan alasan Dedi tidak memberitahukan tentang pemindahan komputer itu ke Himpunan Mahasiswa Jurusan Syari’ah (HMJ) ataupun setelah adanya desas desus kehilangan juga tidak ada pemberitahuan ke Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) dengan tanpa adanya pamit itu dalam KUHP sudah termasuk pada pencurian “ya, dengan tanpa pamit itu sesuai dengan KUHP itu sudah termasuk pencurian” katanya pada Vita Pos.

Rosi mengherankan kasus kehilanagn tersebut hanya diarahkan pada kelalaian tidak pada pencurian “cuman yang saya heran, itu diarahkan pada kelalaian tidak pada pencurian” jelasnya sambil duduk diatas motor. ia juga menjelasakn bahwa barang yang SEMA digantikan pada barang yang di HMJ Syari’ah, memindahakan yang di SEMA itu dalam arti mengganti monitor yang di HMJ Syari’ah, dengan kesimpulan Dedi bisa dikategorikan mencuri “Dedi memenuhi kriteria mencuri, karena tanpa pamit” kata Badrurrosi

Berbeda dengan yang dikatakan Muhclis Solihin, untuk penggantian barang, Rosi mengatakan penggantian tersebut berupa harga barang “ya itu diganti berdasarkan harga barang, jika harga barangnya Rp 1juta, saya Rp300ribu dan Dedi Rp700ribu” katanya pada kami.

Mengenai kelanjutan kasus ini, Rosi menjelaskan bahwa kasus ini akan ditutup jika keduanya (Rosi dan Dedi.Red) menerima pada sanksi yang dikenakan itu, dengan alasan tim Kode Etik tidak memiliki alat untuk mengetahui pelaku yang sebenarnya, namun terkait di kemudian hari ada penemuan baru pihak Kode Etik masih menerima laporan tersebut, Rosi juga menjelaskan bahwa Kode Etik membuka jalan untuk melaporkan ke kepolisian jika menganggap tidaka puas. (Vita Pos)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bangun Komunikasi Berkualitas, HMPS KPI Adakan Diklat Ta’aruf Komunikasi ke-V

29 Oktober 2024 - 03:45 WIB

Diklat Ta’aruf Komunikasi ke-V

UKK FPM FEBI Agendakan Program Tahunan Sebagai Wujud Realisasi Tri Dharma Perguruan Tinggi

15 Agustus 2024 - 10:55 WIB

Pelaksanaan TDTL UKK FPM FEBI

Kuatkan Pemahaman Managemen Keuangan, KKN Posko 04 Tlagah adakan Seminar Ekonomi

6 Agustus 2024 - 10:41 WIB

Mahasiswa KKN posko 04 IAIN Madura di Desa Tlagah

PGMI Jadi Tuan Rumah Musyawarah Daerah ke- VI Ikatan Mahasiswa PGMI se- Indonesia

6 Agustus 2024 - 08:36 WIB

MUSDA IMPI JATIM Ke-VI di Aula Fakultas Tarbiyah

Pelantikan Pengurus HMPS MPI, Kaprodi: Peningkatan Prestasi Harus Diperhatikan

28 Juni 2024 - 14:50 WIB

Pelantikan Pengurus MPI 2024-2025

HMPS BKPI adakan pelantikan kepengurusan sekaligus seminar dalam membangun jiwa kepemimpinan

25 Juni 2024 - 05:19 WIB

Pelantikan HMPS BKPI Periode 2024-2025
Trending di Kabar Kampus