Seminar Transparansi Publik
Perbesar
STAIN Pamekasan – Dalam rangka mensosialisasikan UU nomor 14 tahun 208 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pusat Informasi dan Publikasi (PusInfoPub) STAIN Pamekasan mengadakan Seminar Transparansi Publik dengan tema “Mendorong Keterbukaan Informasi Publik di Perguruan Tinggi”. Seminar ini dilaksanakan di Gedung Multicenter STAIN Pamekasan. Seminar ini dihadiri oleh para dosen dan mahasiswa serta para pimpinan. Seminar ini mengundang Yayan Sakti Suryandara sebagai pemateri, yang juga merupakan Konsultan Pejabat Pembuat Informasi Data (PPID) Program Kinerja-USAID.
Yayan menyampaikan, semua Badan Publik harus transparan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008. Yang dimaksud badan publik adalah penyelenggara negara yang menerima dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), baik organisasi pemerintah maupun non pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, seperti lembaga masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.
Menurut Yayan, transparansi bisa diwujudkan dengan adanya satu lembaga ataupun unit untuk melayani pemenuhan informasi. Dengan adanya unit atau lembaga tersebut, maka hubungan baik antara kampus dengan pihak pengguna layanan bisa diwujudkan melalui pemenuhan informasi, tentunya dengan berlandaskan kepada UU KIP. UU inilah yang menjadi landasan adanya satu unit atau lembaga yang mengurusi tentang pemenuhan informasi. Sehingga ketika STAIN Pamekasan mempunyai lembaga seperti ini, maka masyarakat nantinya bisa mendapatkan informasi tentang kampus dengan lebih mudah.
Pria yang juga menjadi Dosen Komunikasi FISIP UNAIR Surabaya ini melanjutkan, kalau PPID sudah ada, maka setiap permohonan informasi bisa diajukan. Tidak hanya untuk civitas akademika, masyarakat di luar kampus pun boleh mengajukan permohonan.
“Tahapan-tahapannya sudah diatur semuanya dalam UU no.14 tahun 2008 tentang KIP, sehingga informasi yang bentuknya bermacam-macam bisa diinformasikan. Namun setiap permohonan informasi itu ada mekanismenya, tidak semua permohonan dilayani,” pungkasnya.
Salah satu cara untuk mempublikasikan informasi yang sudah dikuasai bisa disampaikan kepada masyarakat melalui internet. Namun itu bukan satu-satunya media. Masih banyak media yang bisa digunakan untuk memberikan transparansi informasi.
Sebagai bentuk tindak lanjut, dalam waktu dekat STAIN Pamekasan akan membentuk PPID. Nantinya, secara teknis PPID masih terkait dengan Pusat Informasi dan Publikasi (PusInfoPub).
Moh. Ali al Humaidi, kepala PusInfoPub berharap, terbentuknya PPID bisa terlaksana secepatnya, sehingga pengelolaan STAIN Pamekasan baik dalam bentuk kebijakan, program, dan anggaran dilakukan secara transparan dan akuntable.
(SNJ)
Artikel ini telah dibaca 6 kali
Seminar Transparansi Publik
Perbesar
STAIN Pamekasan – Dalam rangka mensosialisasikan UU nomor 14 tahun 208 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pusat Informasi dan Publikasi (PusInfoPub) STAIN Pamekasan mengadakan Seminar Transparansi Publik dengan tema “Mendorong Keterbukaan Informasi Publik di Perguruan Tinggi”. Seminar ini dilaksanakan di Gedung Multicenter STAIN Pamekasan. Seminar ini dihadiri oleh para dosen dan mahasiswa serta para pimpinan. Seminar ini mengundang Yayan Sakti Suryandara sebagai pemateri, yang juga merupakan Konsultan Pejabat Pembuat Informasi Data (PPID) Program Kinerja-USAID.
Yayan menyampaikan, semua Badan Publik harus transparan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008. Yang dimaksud badan publik adalah penyelenggara negara yang menerima dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), baik organisasi pemerintah maupun non pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, seperti lembaga masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.
Menurut Yayan, transparansi bisa diwujudkan dengan adanya satu lembaga ataupun unit untuk melayani pemenuhan informasi. Dengan adanya unit atau lembaga tersebut, maka hubungan baik antara kampus dengan pihak pengguna layanan bisa diwujudkan melalui pemenuhan informasi, tentunya dengan berlandaskan kepada UU KIP. UU inilah yang menjadi landasan adanya satu unit atau lembaga yang mengurusi tentang pemenuhan informasi. Sehingga ketika STAIN Pamekasan mempunyai lembaga seperti ini, maka masyarakat nantinya bisa mendapatkan informasi tentang kampus dengan lebih mudah.
Pria yang juga menjadi Dosen Komunikasi FISIP UNAIR Surabaya ini melanjutkan, kalau PPID sudah ada, maka setiap permohonan informasi bisa diajukan. Tidak hanya untuk civitas akademika, masyarakat di luar kampus pun boleh mengajukan permohonan.
“Tahapan-tahapannya sudah diatur semuanya dalam UU no.14 tahun 2008 tentang KIP, sehingga informasi yang bentuknya bermacam-macam bisa diinformasikan. Namun setiap permohonan informasi itu ada mekanismenya, tidak semua permohonan dilayani,” pungkasnya.
Salah satu cara untuk mempublikasikan informasi yang sudah dikuasai bisa disampaikan kepada masyarakat melalui internet. Namun itu bukan satu-satunya media. Masih banyak media yang bisa digunakan untuk memberikan transparansi informasi.
Sebagai bentuk tindak lanjut, dalam waktu dekat STAIN Pamekasan akan membentuk PPID. Nantinya, secara teknis PPID masih terkait dengan Pusat Informasi dan Publikasi (PusInfoPub).
Moh. Ali al Humaidi, kepala PusInfoPub berharap, terbentuknya PPID bisa terlaksana secepatnya, sehingga pengelolaan STAIN Pamekasan baik dalam bentuk kebijakan, program, dan anggaran dilakukan secara transparan dan akuntable.
(SNJ)
Artikel ini telah dibaca 0 kali
Baca Lainnya
Trending di Majalah Activita