Menu

Mode Gelap
HMPS Ekonomi Syari’ah Adakan Entrepreneurship Workshop Semarak Bulan Bahasa, HMPS TBIN Adakan Pemilihan Duta Bahasa Indonesia IAIN Madura Gelar Pisah Sambut Kabiro AUAK IAIN Madura Tidak Masuk 3 Besar Kampus Terbaik di Madura Versi Kemendikbudristek RI Dianggap Tidak Mendidik, Konten IMTV Mendapat Kritikan

News · 23 Jun 2020 11:40 WIB ·

Rektor IAIN Madura Resmi Potong UKT Mahasiswa 20 Persen


 Rektor IAIN Madura Resmi Potong UKT Mahasiswa 20 Persen Perbesar

Serius : Rektor saat menanggapi aspirasi mahasiswa

IAIN Madura, Activita – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura Mohammad Kosim mengeluarkan surat edaran pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa menjadi 20 persen. Surat edaran pemotongan UKT tersebut dikeluarkan pasca didemo oleh ratusan mahasiswa di depan Rektorat, Selasa (23/06/20).

Sebelumnya, Rektor mengeluarkan kebijakan pemotongan UKT Mahasiswa sebesar 15 persen, namun kebijakan tersebut mendapat penolakan dari mahasiswa dan akhirnya rektor mengambil keputusan pemotongan UKT sebesar 20 persen.

Suasana aksi penolakan yang dilakukan mahasiswa

Berikut edaran yang dikeluarkan oleh rektor IAIN Madura

EDARAN REKTOR

Nomor : B-822/In.38/R/PP.00.9/06/2020

Tentang

PEMBERIAN KERINGANAN UANG KULIAH TUNGGAL BAGI MAHASISWA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURAPADA MASA PANDEMI COVID-19

A. Dasar Hukum
1. Keputusan Menteri Agama RI Nomor: 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah
Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah COVID-
19;

2. SK Rektor IAIN Madura Nomor. B-821/In.38/R/PP.00.9/06/2020 tentang Keringanan Uang
Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Madura pada Masa Pandemi
Covid-19.

B. Ketentuan
 
1. Sebagai dampak dari pandemic Covid-19, mahasiswa diberi keringanan membayar UKT
sebesar 20% dari kewajiban UKT sebelumnya;

2. Mahasiswa yang mendapat keringanan UKT adalah yang memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Mahasiswa Program Sarjana, minimal semester 2 (dua) dengan status aktif;

b. Mengajukan permohonan keringanan UKT kepada Rektor, dengan mengisi google form
link https://s.id/ukt2020, dan mengunggah lampiran sebagai berikut:

1) Scan Kartu Mahasiswa/Kartu Hasil Studi terbaru;

2) Surat Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah setempat, untuk mendapatkan pengu�rangan UKT.

c. Pengajuan permohonan keringanan UKT dimulai sejak tanggal 24 Juni 2020 sampai
dengan tanggal 10 Juli 2020;

d. Pemohon yang memenuhi syarat mendapat keringanan UKT, akan diumumkan pada
tanggal 15 Juli 2020;

e. Pembayaran UKT dimulai tanggal 16 Juli sampai dengan 18 Agustus 2020, melalui Bank
BRISyariah;

f. Keringanan UKT berlaku untuk semester ganjil tahun akademik 2020/2021.

g. Mahasiswa yang tidak mengajukan keringanan UKT, dikenakan tagihan UKT sebesar
semester sebelumnya.

C. Penutup

1. Dengan keluarnya edaran ini, maka Pengumuman Rektor Nomor B-
815/In.38/R/PP.00.9/06/2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa
Institut Agama Islam Negeri Madura pada Masa Pandemi Covid-19, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku;

2. Surat Edaran mulai ini berlaku sejak ditetapkan, dan akan ditinjau kembali jika terdapat 

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mahasiswa KKN Posko 04 UIN Madura Hadiri Kajian PR IPNU-IPPNU Tambung, Optimis Rangkul Berbagai Pihak dalam Satu Frame

7 Juli 2025 - 19:35 WIB

KKN UIN Madura 2025 Posko 4 Desa Tambung

Dua Mahasiswa UIN Madura Sumbang Perunggu untuk Pamekasan di Porprov Jatim IX Cabor Futsal

5 Juli 2025 - 19:49 WIB

Tim Futsal Pamekasan Porprov Jatim 2025

Pelantikan Ormawa FEBI UIN Madura; Awal Kepemimpinan, Simbol Kolaborasi

2 Juli 2025 - 12:23 WIB

Pelantikan ORMAWA FEBI/Rois

FLDP UIN Madura 2025: Dari Kampus ke Kancah Internasional

19 Juni 2025 - 15:11 WIB

FLDP UIN Madura 2025/freepik

Mahasiswa KPI UIN Madura Angkatan 2023 Gelar Pameran dan Lomba Fotografi di Pamekasan

18 Juni 2025 - 04:42 WIB

Comphos KPI 23/andi

Mahasiswa TBIN dan PIAUD UIN Madura Gelar Pentas Seni “Laghu Aksara”

13 Juni 2025 - 09:52 WIB

Pentas Seni Kolaborasi
Trending di Kabar Kampus