Serius : Rektor saat menanggapi aspirasi mahasiswa |
IAIN Madura, Activita – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura Mohammad Kosim mengeluarkan surat edaran pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa menjadi 20 persen. Surat edaran pemotongan UKT tersebut dikeluarkan pasca didemo oleh ratusan mahasiswa di depan Rektorat, Selasa (23/06/20).
Sebelumnya, Rektor mengeluarkan kebijakan pemotongan UKT Mahasiswa sebesar 15 persen, namun kebijakan tersebut mendapat penolakan dari mahasiswa dan akhirnya rektor mengambil keputusan pemotongan UKT sebesar 20 persen.
Suasana aksi penolakan yang dilakukan mahasiswa |
Berikut edaran yang dikeluarkan oleh rektor IAIN Madura
EDARAN REKTOR
Nomor : B-822/In.38/R/PP.00.9/06/2020
Tentang
PEMBERIAN KERINGANAN UANG KULIAH TUNGGAL BAGI MAHASISWA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURAPADA MASA PANDEMI COVID-19
A. Dasar Hukum
1. Keputusan Menteri Agama RI Nomor: 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah
Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah COVID-
19;
2. SK Rektor IAIN Madura Nomor. B-821/In.38/R/PP.00.9/06/2020 tentang Keringanan Uang
Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Madura pada Masa Pandemi
Covid-19.
B. Ketentuan
1. Sebagai dampak dari pandemic Covid-19, mahasiswa diberi keringanan membayar UKT
sebesar 20% dari kewajiban UKT sebelumnya;
2. Mahasiswa yang mendapat keringanan UKT adalah yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Mahasiswa Program Sarjana, minimal semester 2 (dua) dengan status aktif;
b. Mengajukan permohonan keringanan UKT kepada Rektor, dengan mengisi google form
link https://s.id/ukt2020, dan mengunggah lampiran sebagai berikut:
1) Scan Kartu Mahasiswa/Kartu Hasil Studi terbaru;
2) Surat Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah setempat, untuk mendapatkan pengu�rangan UKT.
c. Pengajuan permohonan keringanan UKT dimulai sejak tanggal 24 Juni 2020 sampai
dengan tanggal 10 Juli 2020;
d. Pemohon yang memenuhi syarat mendapat keringanan UKT, akan diumumkan pada
tanggal 15 Juli 2020;
e. Pembayaran UKT dimulai tanggal 16 Juli sampai dengan 18 Agustus 2020, melalui Bank
BRISyariah;
f. Keringanan UKT berlaku untuk semester ganjil tahun akademik 2020/2021.
g. Mahasiswa yang tidak mengajukan keringanan UKT, dikenakan tagihan UKT sebesar
semester sebelumnya.
C. Penutup
1. Dengan keluarnya edaran ini, maka Pengumuman Rektor Nomor B-
815/In.38/R/PP.00.9/06/2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa
Institut Agama Islam Negeri Madura pada Masa Pandemi Covid-19, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku;
2. Surat Edaran mulai ini berlaku sejak ditetapkan, dan akan ditinjau kembali jika terdapat