IAIN Madura, LPM Activita– Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura keluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 04/I/PP&UKP/DEMA.IAIN-MDR/I/2021. Rabu, 13/01/2021.
SK tersebut berisi himbauan dari DEMA terkait dengan aksi mogok bayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada semester genap mendatang. Dalam surat yang ditandatangani oleh Presiden Mahasiswa dan Senat Mahasiswa (SEMA) tersebut ditujukan kepada seluruh elemen mahasiswa IAIN Madura.
Hal tersebut dilakukan sebab mempertimbangkan belum adanya kejelasan rektor IAIN Madura mengenai sistem perkuliahan serta informasi jelas terkait pembayaran UKT yang juga meliputi pemotongan semester genap mendatang. Hal itu juga mengacu pada rencana kebijakan Direktur Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama (Kemenag), Suyitno.
Abd. Rohim, selaku SEMA IAIN Madura mengatakan bahwa aksi mogok bayar UKT tersebut dilakukan selama belum ada kebijakan yang jelas dari pihak rektor terkait pembayaran UKT.
“Mogok bayar UKT ini dilakukan sampai kebijakan rektor benar-benar berpihak terhadap kondisi perekonomian mahasiswa,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, jika mengaca pada perkuliahan semester lalu, mahasiswa tidak memperoleh pelayanan secara maksimal, khususnya fasilitas kampus.
“Oleh karena itu, kami berharap dengan adanya SK tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan oleh rektor IAIN Madura untuk memberikan kebijakan serta membuka diskusi dengan mahasiswa sehingga dapat mengetahui keluhan-keluhan yang dialami oleh mahasiswa,” harap mahasiswa program studi Akuntansi Syariah tersebut.
Selain itu, Presiden Mahasiswa (PRESMA) IAIN Madura, Syaiful Bahri mengatakan bahwa SK tersebut dikeluarkan karena juga melihat kebijakan pada semester ganjil lalu terkait dengan pendistribusian subsidi kuota internet yang dirasa tidak merata secara penuh.
“Melihat kondisi yang semakin hari semakin menggantung, maka kami melakukan musyawarah ini untuk menggiring persoalan tersebut sampai tuntas. Supaya kampus sebagai tempat mengembangkan pendidikan, penelitian, dan pengabdian tidak dijadikan tempat komersialisasi pendidikan yang merugikan mahasiswa,” tegasnya.
Selaras dengan itu, Habibur Rohman (PBS) juga mengungkapkan bahwa kejelasan kebijakan dari pihak kampus memang perlu, khususnya dalam kebijakan pemotongan UKT.
“Kejelasan antara kuliah online atau offline masih belum jelas sampai saat ini. Sehingga memang perlu kiranya dipertimbangkan kebijakan rektor terkait pemotongan UKT tersebut,” ungkap mahasiswa yang akrab dipanggil Habib tersebut.