*Anomim
Dosen merupakan tenaga pengajar mahasiswa baik di dunia perguruan tinggi umum mapun perguruan tinggi Islam. Sudah menjadi kebiasaan mahasiswa dan dosen membuat kontrak belajar di awal masuk perkuliahan. Tidak terkecuali di kampus kita tercinta STAIN Pamekasan. Mayoritas dosen dan mahasiswa membuat kesepakatan terkait kedisiplinan waktu, tidak boleh mengotak-atik ponsel saat perkuliahan berlangsung, mahasiswa harus memberikan kabar jika tidak ingin masuk kelas yang ditandai adanya surat izin, dan lain sebagainya. Namun, sudahkah kontrak belajar kita sudah sepenuhnya diterapkan?
Selama ini, ternyata kesepakatan tersebut tidak hanya mahasiswa saja yang melanggarnya. Tetapi sebagian dosen justru melanggarnya sendiri. Sehingga, hal inilah yang menimbulkan protes dari mahasiswa itu sendiri.Misal ketika masuk kuliah. Dispensasinya hanya diberi 15 menit. Jika mahasiswa datang terlambat melebihi waktu yang ditentukan. Maka tak jarang, sebagian dosen melarang mahasiswa tersebutuntuk masuk ke dalam kelas dan tidak membolehkan untuk mengikuti perkuliahan tanpa berpikir panjang. Akan tetapi sebaliknya, tak jarang dijumpai pula jikadosen tersebut yang terlambattetap saja senaknya masuk ke dalam kelas bahkan masuk setelah hampir pulang. Bukan hanya itu, sebagian dosen dengan senekanya mengangkat telponya saat tengah menjelaskan materi. Lantas, masihkah penerapan kontrak belajar di kampus kita bisa dikatakan sepenuhnya dilakukan? Tentu untuk menjawab pertanyaan ini harus berpikir panjang.
Peraturan yang dibuat oleh dosen mau tidak mau harus diikuti oleh mahasiswa. Pasalnya, karena yang namanya murid harus ta’dzim kepada guru. Seperti halnya dosen menyuruh mahasiswa untuk berpakaian sopan, mahasiswi dilarang memakai celana, harus datang tepat waktu, dan sebagaianya.
Tidak hanya itu. Terkadang dosen juga memberikan tugas kepada mahasiswa untuk membuat makalah. Kemudian makalah tersebut harus dipresentasikan oleh mahasiswa yang bersangkutan. Penulis sangat menyayangkan terhadap dosen yang hanya duduk manis saat mahasiswanya presentasi di depan kelas. Bahkan terkadang setelah presentasi selesai, bukan malah memberikan pencerahan atau meluruskan penyampain mahasiswanya, tetapi malah panggil salam atau pamit lalu keluar pertanda perkuliahan berakhir. Penulis rasa, dosen sebagai salah satu sumber belajar seharusnya membagi ilm pengetahuannya kepada mahasiswa, bukan hanya sekedar masuk kelas dan hanya mengisi absensi saja.
Penulis mendengar, pada tahun 2015 lalu, seluruh dosen dan pimpinan STAIN Pamekasan sempat merapatkan masalah perizinan untuk masuk atau tidaknya mahasiswa ke dalam kelas. Dimana rapat tersebut dilaksanakan karena ditemukan adanyamahasiswa yang asal–asalan membuat surat dispen dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Hasil rapat itu ditegaskan kepada mahasiswa. Dalam mengirimkan surat izin-mahasiswa-harus benar dan harus ada bukti. Misalnya jika sakit harus ada keterangan sakit dari dokter. Tetapi penulis bertanya-tanya, bagaimana ketika mahasiswa yang sakit dan tidak mampu untuk dibawa kerumah sakit lalu tidak diberikan izin atau ditulis alpa di absensi kelas? Hal ini tidak seperti dosen yang ketika tidak mau masuk hanya dengan menelpon kepada salah satu mahasiswa di kelas yang dimapunya dan menyuruh untuk memberitahukan pada yang lain.
Sungguh hal ini tidak mungkin dipertahankan. Karena kejadian ini hanya membuat mahasiswa resah bahkan seperti serba salah. Lantas, siapakah yang patut dibenahi dalam kasus yang sampai sekarang belum juga terpecahkan? Semoga tulisan ini menjadi bahan evaluasi bagi penulis, mahasiswa dan juga dosen kita. Semoga. Wallahua’lam
*Mahasiswa yang ingin terus belajar