Menu

Mode Gelap
HMPS Ekonomi Syari’ah Adakan Entrepreneurship Workshop Semarak Bulan Bahasa, HMPS TBIN Adakan Pemilihan Duta Bahasa Indonesia IAIN Madura Gelar Pisah Sambut Kabiro AUAK IAIN Madura Tidak Masuk 3 Besar Kampus Terbaik di Madura Versi Kemendikbudristek RI Dianggap Tidak Mendidik, Konten IMTV Mendapat Kritikan

Liputan Khusus · 15 Nov 2024 04:14 WIB ·

Mappilu PWI Pamekasan Resmi Terakreditasi Sebagai Pemantau Pilkada


 Mappilu PWI Pamekasan Menjadi Pemantau Pilkada 2024 Perbesar

Mappilu PWI Pamekasan Menjadi Pemantau Pilkada 2024

Activita.co.id-Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu Persatuan Wartawan Indonesia (Mappilu PWI) Pamekasan resmi terakreditasi sebagai pemantau pemilihan bupati dan wakil bupati Pamekasan tahun 2024. Piagam Akreditasi dan ID Card Pemantau diserahkan langsung oleh Ketua KPU Pamekasan Mahdi kepada Ketua Mappilu PWI Pamekasan Imam S. Arizal, Kamis (14/11/2024). (15/11/2024)

Saat penyerahan sertifikat, Mahdi didampingi oleh dua komisioner lainnya, yakni, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM) Moh. Amiruddin dan Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Mohammad Halili beserta bagian sekretariat KPU Pamekan. Sedangkan dari Mappilu dihadiri oleh jajaran pengurus harian dan perwakilan divisi serta unsur pers kampus.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM) Moh. Amiruddin menyampaikan, sejak diterbitkannya Sertifikat Akreditasi tertanggal 12 November 2024, Mappilu PWI Pamekasan sudah bisa melakukan kegiatan pemantauan pilkada.

“Ke depan kami pasti melibatkan (Mappilu, red) dalam setiap tahapan, insya Allah kami undang. Termasuk kegiatan-kegiatan tahapan di bawah teman-teman bisa melakukan pemantauan dengan menggunakan ID Card,” kata Amir.

Mantan jurnalis Jawa Pos Radar Madura itu menambahkan, wewenang pemantau berbeda dengan saksi. Pemantau tidak punya hak suara maupun protes pada saat tahapan pilkada berlangsung.

“Kewenangan pemantau yang jelas melakukan pemantauan, tidak punya hak suara maupun protes dan lain sebagainya, beda dengan saksi. Dari hasil pemantauan itu teman-teman bisa melakukan kajian kajian atau langkah langkah selanjutnya,” tegasnya.

Bila dalam menjalankan tugas, pemantau menemukan indikasi pelanggaran, maka bisa dilakukan tindak lanjut. Misalnya, dengan membuat laporan kepada pengawas di tingkatannya masing-masing atau kepada Bawaslu kabupaten.

Ada beberapa tahapan ke depan yang perlu dipantau oleh Mappilu PWI Pamekasan. Mulai dari pelaksanaan kampanye, pendistribusian logistik, hari tenang, hingga proses pemungutan, penghitungan, rekapitulasi dan penetapan hasil pilkada.

“Masa berlaku pemantauan sampai tahapan Pilkada selesai,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Mappilu PWI Pamekasan Imam S. Arizal berterima kasih kepada KPU setempat yang telah mengakui organisasi yang dipimpinnya sebagai pemantau resmi pilkada. Menurutnya, Mappilu PWI punya fungsi ganda. Pertama, sebagai organisasi pemantau yang tugasnya diatur oleh PKPU. Kedua, sebagai organisasi berbasis media massa yang punya tugas melakukan kontrol dan pengawasan terhadap pelaksanaan pesta demokrasi.

“Artinya, peran Mappilu PWI bukan hanya memantau sebagaimana diatur PKPU, tetapi juga melakukan tugas-tugas jurnalistik,” ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Fungsi inilah yang membuat Mappilu PWI berbeda dengan pemantau lainnya.

“Jika dalam kegiatan pemantauan nanti di lapangan teman-teman Mappilu PWI menemukan bukti-bukti pelanggaran, maka hal itu bisa diberitakan,” tambahnya.

Potensi pelanggaran dalam pilkada bisa dilakukan oleh siapa saja. Baik oleh pasangan calon (paslon), tim pendukung, aparatur negara maupun penyelenggara. Oleh karena itu, Mappilu PWI juga bisa melakukan pemantauan terhadap potensi-potensi pelanggaran berbagai pihak tersebut.

“Jika misalnya nanti ada penyelenggara tidak netral atau terbukti melakukan pelanggaran, ya teman-teman Mappilu PWI bisa memberitakannya sebagai fungsi kontrol,” tukasnya.

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mahasiswa KKN Posko 04 UIN Madura Hadiri Kajian PR IPNU-IPPNU Tambung, Optimis Rangkul Berbagai Pihak dalam Satu Frame

7 Juli 2025 - 19:35 WIB

KKN UIN Madura 2025 Posko 4 Desa Tambung

Dua Mahasiswa UIN Madura Sumbang Perunggu untuk Pamekasan di Porprov Jatim IX Cabor Futsal

5 Juli 2025 - 19:49 WIB

Tim Futsal Pamekasan Porprov Jatim 2025

Pelantikan Ormawa FEBI UIN Madura; Awal Kepemimpinan, Simbol Kolaborasi

2 Juli 2025 - 12:23 WIB

Pelantikan ORMAWA FEBI/Rois

FLDP UIN Madura 2025: Dari Kampus ke Kancah Internasional

19 Juni 2025 - 15:11 WIB

FLDP UIN Madura 2025/freepik

Mahasiswa KPI UIN Madura Angkatan 2023 Gelar Pameran dan Lomba Fotografi di Pamekasan

18 Juni 2025 - 04:42 WIB

Comphos KPI 23/andi

Mahasiswa TBIN dan PIAUD UIN Madura Gelar Pentas Seni “Laghu Aksara”

13 Juni 2025 - 09:52 WIB

Pentas Seni Kolaborasi
Trending di Kabar Kampus