Activita.co.id – Rangperang Laok, 5 Agustus 2024 – Mahasiswa KKN Reguler Posko 18 IAIN Madura menggelar acara sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Acara ini berlangsung di Balai Desa Rangperang Laok, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan pada Senin, 5 Agustus 2024.
Dalam sambutannya, Agus Ainun Najib selaku Koordinator Desa (Koordes) menyampaikan apresiasi mendalamnya kepada seluruh tamu undangan dan panitia persiapan yang turut berpartisipasi dalam terselenggaranya acara tersebut. Ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum adalah langkah penting dalam menyediakan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak mampu. “Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban kita sesuai dengan undang-undang ini serta bagaimana cara mengakses bantuan hukum yang tersedia. Semoga acara ini dapat memberikan manfaat dan pemahaman yang lebih mendalam,” ungkap Najib
Ustad Didik, selaku perwakilan kepala desa, juga menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya acara sosialisasi ini. Ia berharap acara tersebut dapat memberikan pencerahan bagi masyarakat Desa Rangperang Laok tentang pentingnya bantuan hukum.
Sosialisasi ini menghadirkan pemateri Abd. Muni, dosen Hukum Tata Negara sekaligus Ketua LKBH IAIN Madura. Dalam paparannya, Abd. Muni menjelaskan, “Bantuan hukum adalah jaminan perlindungan hukum dan jaminan persamaan di depan hukum, yang merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara. Konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum, termasuk hak untuk mengakses keadilan melalui bantuan hukum.” Abd. Muni juga menambahkan bahwa banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa bantuan hukum tidak hanya tersedia untuk mereka yang mampu, tetapi juga untuk orang yang tidak mampu. Mereka dapat mengajukan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh kepala desa setempat untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
Acara ini mendapat respons positif dari masyarakat yang hadir, yang merasa terbantu dengan informasi yang diberikan, terutama dalam memahami hak-hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat meningkat dan mereka tidak ragu untuk mengakses bantuan hukum yang menjadi hak mereka.
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum ini merupakan salah satu program kerja mahasiswa KKN Posko 18 IAIN Madura yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan membantu masyarakat dalam memahami hak-hak mereka. Melalui program ini, mahasiswa berharap masyarakat Desa Rangperang Laok dapat lebih mengenal dan memanfaatkan layanan bantuan hukum yang tersedia. (Mila/Activita)