Activita.co.id – Keluhan demi keluhan terus mencuat usai kabar bahwa batas akhir pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) telah di depan mata. Tanggal 23-30 Juni 2023 adalah tenggang waktu yang diberikan oleh pihak kampus terhadap mahasiswa yang akan melaksanakan KPM. Lalu bagaimana dengan mahasiswa penerima KIP Kuliah?
Salah satu mahasiswa penerima KIP mengeluhkan perihal pembayaran tersebut. Mahasiswa yang akrab disapa Rina tersebut juga menyampaikan bahwa seharusnya mahasiswa penerima KIP tidak lagi memikirkan perihal UKT
“Sebenarnya mengeluh (Kami mahasiswa penerima KIP) bukan berarti tidak bersyukur dan berterima kasih atas beasiswa yang kami dapatkan. Kami mengeluh karena kami memang berlatar belakang keluarga miskin. UKT yang harus kami bayar secara mendadak seperti ini sangat menggangu keadaan ekonomi kami. Apalagi besaran UKT yang harus kami bayar adalah UKT tertinggi. Secara finansial, kami dari keluarga miskin sangat keberatan dan kebingungan untuk mendapatkan uang yang cukup banyak tersebut dalam waktu dekat,” tutur mahasiswa Tadris Bahasa Indonesia (TBIN) tersebut.
Selaras dengan Rina, Alfan turut menambahkan bahwa seharusnya ada kebijakan dari kampus perihal UKT mahasiswa penerima KIP Kuliah.
“Bukankah kampus yang paling paham bahwa kami para penerima KIP adalah orang-orang yang kurang mampu, lalu bagaimana kami bisa membayar UKT sebesar Rp. 2.400.000 sebelum dana KIP turun?” keluhnya.
Menanggapi beberapa keluhan yang ada, Syaiful Hadi selaku rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura menanggapi bahwa prinsip pembayaran UKT pada tahun ini selain Peserta KPM berjalan normal. Hanya dimulai lebih awal, dan akan berakhir beberapa minggu sebelum perkuliahan semester berikutnya. Mengawalkan pembayaran bagi peserta KPM karena satu aplikasi.
“Yang penerima KIP lapor ke Bendahara agar diinventarisir sesuai dengan jumlah mahasiswa yang ikut KPM” ujarnya.
Beliau juga memberi instruksi melalui via telepon bahwa penerima KIP agar dapat membuat surat keterangan penerima beasiswa kemudian dilampirkan pada pihak penyelenggara KPM dan Fakultas masing-masing guna menunda pembayaran UKT. Namun hal tersebut, belum menemukan titik terang dikarenakan instruksi kepada pihak Activita untuk menemui Warek 2 yang sampai saat ini belum bisa kami temui. (Khairatunnisa’/Activita)