Menu

Mode Gelap
HMPS Ekonomi Syari’ah Adakan Entrepreneurship Workshop Semarak Bulan Bahasa, HMPS TBIN Adakan Pemilihan Duta Bahasa Indonesia IAIN Madura Gelar Pisah Sambut Kabiro AUAK IAIN Madura Tidak Masuk 3 Besar Kampus Terbaik di Madura Versi Kemendikbudristek RI Dianggap Tidak Mendidik, Konten IMTV Mendapat Kritikan

Kabar Kampus · 3 Jul 2022 14:48 WIB ·

LPPM Keluarkan Kebijakan Transportasi KPM Kolaboratif, Ini Tanggapan Mahasiswa


 LPPM Keluarkan Kebijakan Transportasi KPM Kolaboratif, Ini Tanggapan Mahasiswa Perbesar

Activita.co.id – Menanggapi keluhan mahasiswa terkait ketiadaan transportasi, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Mahasiswa (LPPM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura, Masyhur Abadi, memberikan kejelasan, Ahad (03/07/2022).

Masyhur mengungkapkan bahwa pemberangkatan Kuliah Pengabdian Mahasiswa (KPM) Kolaboratif dari tempat pembekalan ke pulau dan dari pulau ke pemondokan, untuk IAIN Madura akan ada insentif dari kampus.

“Peserta KPM Kolaboratif dari IAIN Madura menuju Pulau Giligenting akan ada insentif dari pihak kampus sebesar Rp. 100.000, pulang-pergi,” ujarnya.

Dia juga menambahkan bahwa LPPM IAIN Madura akan mentransfer uang sebagai ganti ongkos ke rekening masing-masing peserta setelah KPM selesai.

“Nanti akan kami ganti. Sebab prosedurnya, harus ada bukti sebelum anggaran itu dicairkan. Akan kami transfer setelah KPM,” tambahnya.

Sementara itu, salah seorang peserta KPM Kolaboratif IAIN Madura, Ani Wulandari mengatakan bahwa harusnya biaya transportasi pulang pergi langsung dibayarkan waktu pemberangkatan.

“Uang 100 itu langsung diberikan ke Dosen Pendamping Lapangan (DPL) atau ketua kelompok. Jangan ke rekening. Bahkan saya merasa itu belum jelas adanya. Kalau biaya pemberangkatan ini masih mahasiswa yang bayar dulu, sama saja kampus ngutang ke mahasiswa,” tegas mahasiswi Ekonomi Syariah (ES) tersebut.

Tanggapan lain datang dari Agus Naedi, mahasiswa Akuntansi Syariah (AS) itu menyarankan agar kampus seharusnya melakukan perjanjian tertulis.

“Agar kami bisa memastikan, seharusnya ada perjanjian tertulis, kalau perlu bermaterai dengan pihak-pihak terkait. Sehingga sifatnya jelas,” tuturnya. (Fatimatuz Zahroh/Activita)

Artikel ini telah dibaca 348 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HMPS HTN Laksanakan Dialog Hukum dan Konstitusi, Kaprodi Sebut Itu Karakter Mahasiswa Hukum

15 September 2024 - 05:36 WIB

Dialog Hukum dan Konstitusi HMPS HTN 2024

Tingkatkan Kecintaan terhadap Al-Qur’an, Mahasiswa KKN Posko 39 adakan lomba Tahfidz Juz 30

9 Agustus 2024 - 12:29 WIB

Kegiatan lomba Tahfidz Juz 30 oleh Mahasiswa KKN Posko 39

PGMI Jadi Tuan Rumah Musyawarah Daerah ke- VI Ikatan Mahasiswa PGMI se- Indonesia

6 Agustus 2024 - 08:36 WIB

MUSDA IMPI JATIM Ke-VI di Aula Fakultas Tarbiyah

Perdana, IAIN Madura Gelar Wisuda Sarjana ke-39 dan Magister ke-19 di Gedung Bakorwil Pamekasan

5 Agustus 2024 - 00:40 WIB

Wisuda Sarjana ke-39 dan Magister ke-19 IAIN Madura

Gedung Layanan Terpadu IAIN Madura Telan Puluhan Miliar

28 Juli 2024 - 22:04 WIB

Pembangunan Gedung Pelayanan Akademik Terpadu IAIN Madura

UKK FPM FEBI Sukseskan Opening Ceremony Dies Maulidiah Ke VII

1 Juli 2024 - 05:34 WIB

Opening Ceremony Dies Maulidiyah ke-VII
Trending di Kabar Kampus