Khidmat : Pimpinan Fakultas Syariah gelar sosialisasi |
IAIN Madura, Activita -Pasca libur perkuliahan sejak tanggal 23 Juni lalu, Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura kali ini meluncurkan program baru, yakni program pesantren kilat satu bulan mendalami Bahasa Arab di Pondok Pesantren Darul Lughah, Akkor Palengaan Pamekasan.
Selain itu, Fakultas Syariah juga menyediakan program Diklat Kompetensi Bahasa Arab dan Baca Kitab Kuning yang dilaksanakan di dalam kampus. Kegiatan ini akan berlangsung selama 10 kali pertemuan bagi mahasiswa yang tidak mengikuti program pesantren kilat.
Maimun selaku Dekan Fakultas Syariah mengatakan, sebenarnya program ini adalah investasi jangka panjang bagi mahasiswa lulusan Fakultas Syariah untuk menambah kompetensinya selain ilmu-ilmu syariah dan hukum. “Mereka harus punya kompetensi alat, yaitu bahasa Arab. Karena profil lulusan mereka adalah calon Hakim dan Advokad dimana salah satu kompetensi yang harus dimilikinya adalah bisa membaca kitab kuning.” Ungkap Maimun pada acara pembekalan dan penjelasan teknis pelaksanaan di gedung Multicenter Lt 2. Senin, (01/07/19) pagi.
Maimun juga menyatakan, kesempatan ini adalah peluang emas bagi mahasiswa Fakultas Syariah untuk diikuti dengan seksama, pasalnya program ini tidak ia berikan ke semua semester. “Yang boleh ikut hanya mahasiswa semester 2 dan 4, kalau semester 6 sudah kadung jauh dan hampir mau selesai sehingga kami tidak mengganggu mereka.” Imbuhnya.
Sementara itu, K. Ach. Ghazali pengasuh Pondok Pesantren Darul Lughah mengatakan, pihaknya telah menyiapkan strategi khusus untuk melayani mahasiswa Fakultas Syariah selama satu bulan ke depan. “Kegiatannya dimulai jam 7.00 pagi sampai jam 9.30, istrahat dan mulai lagi sampai jam 11.00 untuk persiapan sholat Dzuhur. Kemudian ba’da Ashar mulai lagi sampai menjelang maghrib. Lalu ba’da maghrib sampai jam 9.00 malam. Tidur kemudian bangun lagi jam 2.00 untuk sholat Tahajjud.” Jelas K. Ach. Ghazali pada wartawan Activita.
Untuk diketahui, pembiayaan akomodasi program ini digratiskan selain kebutuhan yang sangat pribadi, seperti pakaian dan alat pribadi lainnya.
(Kholisin)