Activita.co.id- Fakultas Tarbiyah (Fatar) nampaknya akan segera melaksanakan pesta demokrasi, hal ini dapat dilihat dari pendaftaran bakal calon ketua Organisasi Mahasiswa (Ormawa) yang telah dibuka sejak tanggal 28 Maret – 02 April 2024. Namun dalam proses pendaftaran tersebut tentu ada persyaratan yang harus dilengkapi oleh bakal calon ketua dan wakil ketua, salah satunya adalah pernah menjadi kepengurusan yang dibuktikan oleh Surat Keputusan (SK) dari Wakil Dekan (Wadek) III Fakultas Tarbiyah. (31/03/2024)
Namun, ketua Dewan Ekskutif Mahasiswa (Dema) Fakultas Tarbiyah, Muhibb Mardhaqus mengaku bahwa surat SK yang dimiliki oleh Senat Mahasiwa (Sema) merupakan file fotokopi, sedangkan file asli disimpan oleh Wadek III Fakultas Tarbiyah.
“SK yang asli dipegang Wadek III, sedangkan yang dipegang Sema Fatar hanya fotokopiannya. Katanya untuk arsip,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan tuntutannya terhadap Wadek III agar memberikan SK asli kepada ketua ormawa Fakultas Tarbiyah. Menurutnya SK asli tersebut adalah hak dari setiap ormawa, sehingga sudah sepatutnya apabila file asli dipegang oleh ketua ormawa sedangkan file fotokopi disimpan Wadek III sebagai arsip, karena itu ketua ormawa tidak perlu memberikan jaminan untuk mengambil SK asli.
“SK ini haknya ormawa, kalau memang Wadek III mau mengarsipkan SK tersebut, arsip fotokopiannya saja jangan yang asli. Selain itu, seharusnya tidak perlu ada jaminan untuk mengambil SK tersebut, karena itu sudah menjadi hak kami sebagai ketua ormawa,” jelasnya.
Mengenai hal Ini, Fathol Haliq, Wadek III Fakultas Tarbiyah, memberikan tanggapan terhadap tuntutan penyerahan SK asli kepada masing-masing ketua ormawa.
“SK itu pada dasarnya sudah diberikan di awal kepengurusan, menurut informasinya SK itu ada di sekretaris Sema. SK itu memang tidak diberikan SK aslinya, karena terlalu banyak yang minta. Kalau mereka minta yang asli sebenarnya gampang saja, kami sepakat (para dekanat) bahwa mereka boleh minta SK lagi, termasuk yang foto kopi untuk distempel basah oleh fakultas, agar asli,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan mengenai syarat memberikan jaminan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pengambilan SK kepengurusan agar menjaga indepedensi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami minta mereka untuk menyerahkan KTP agar kami tahu siapa yang minta surat SK, kalau tidak pakai (jaminan) KTP nanti yang minta banyak. Ini juga untuk menjaga indepensi KPU,” paparnya.
Khairul Effendi, sekretaris Sema Fakultas Tarbiyah ikut memberikan tanggapan. Ia mengaku kecewa terhadap Wadek III, karena Sema memiliki wewenang dan hak memegang SK tersebut, sebagai legislatif yang mengatur undang-undang.
“Kita kecewa terhadap Wadek III, karena kita sebagai Sema yang memiliki hak dan wewenang memegang SK tersebut, sebagai legislatif yang mengatur undang-undang, yang mengatur semuanya,”
Menurutnya ketika Sema tidak memegang SK asli, maka pihaknya tidak bisa memberikan Surat Peringatan (SP) terhadap Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) atau ormawa yang tidak menjalankan program kerjanya.
“ Ketika kita tidak memegang SK asli, kita tidak bisa berkutik apa-apa terhadap HMPS yang tidak menjalankan program kerjanya atau memberikan SP atau teguran kepada ormawa-ormawa yang juga tidak menjalankan program kerja,” ungkapnya. (Activita/Mila)