Menu

Mode Gelap
HMPS Ekonomi Syari’ah Adakan Entrepreneurship Workshop Semarak Bulan Bahasa, HMPS TBIN Adakan Pemilihan Duta Bahasa Indonesia IAIN Madura Gelar Pisah Sambut Kabiro AUAK IAIN Madura Tidak Masuk 3 Besar Kampus Terbaik di Madura Versi Kemendikbudristek RI Dianggap Tidak Mendidik, Konten IMTV Mendapat Kritikan

News · 5 Jan 2021 03:07 WIB ·

Ini Penjelasan Surat Edaran Rektor Soal Penundaan Pembayaran UKT


 Ini Penjelasan Surat Edaran Rektor Soal Penundaan Pembayaran UKT Perbesar

IAIN Madura, Activita– Surat edaran rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura Nomor:B-18/In.38/R/PP.00.9/01/2021 terkait penundaan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) resmi mencabut keberlakuan surat edaran sebelumnya, yakni pada nomor: B-434/In.38/R/PP.00.9/12/2020 mengenai nominal dan waktu pembayaran UKT. Senin (04/01/2021)

Hal ini mengundang reaksi dari mahasiswa. Dalam surat edaran baru dijelaskan pembayaran UKT yang biasanya dimulai tanggal 4-18 ditunda sampai adanya informasi lebih lanjut pada tanggal 15 Januari mendatang.

Wakil rektor (Warek) II menuturkan, pengunduran itu tidak lain sebagai antisipasi adanya kebijakan baru dari menteri agama (Menag).

Bergantung kebijakan Menag, apa yg harus kampus laksanakan (kalau ada). Jadi penundaan ini, hanyalah antisipasi kalau ada kebijakan baru dari Menag” tuturnya.

Pihaknya khawatir mahasiswa terlanjur membayar sebelum kemudian Menag mengeluarkan kebijakan baru.

“Covid-19 belum mereda, bahkan cenderung meningkat, sehingga perkuliahan kemungkinan tetap daring. Berkaitan dengan itu dimungkinkan ada kebijakan lanjutan dari Menteri Agama berkaitan dengan UKT mahasiswa. Kalau sudah terlanjur bayar, tidak bisa lagi ditarik atau dikembalikan kepada mahasiswa” tambahnya via Whatsapp.

Ia juga mengatakan bahwa hal-hal terkait UKT dan sebagainya itu harus mengacu pada Keputusan Menteri Agama, pihaknya baru punya otoritas ketika dari Menag ada kebijakan. “Ketika tidak ada kebijakan dari kemenag, maka kembali pada ketentuan sebelumnya” tegasnya.

Surat edaran ini juga memancing reaksi banyak mahasiswa, salah satunya Rifqy Fanani mengaku senang dengan penundaan UKT tersebut.

“Dengan hal ini mungkin kedepannya banyak keringanan yang didapatkan oleh mahasiswa, “ujarnya.

Mahasiswa (HKI/3) itu juga berharap akan ada penurunan UKT kembali seperti tahun sebelumnya.
“Semoga saja dengan adanya surat ini penurunan UKT akan terulang kembali,  sekaligus para pejabat-pejabat kampus mengerti dengan kondisi mahasiswa saat ini” harapnya.

Selaras dengan itu, Siti Khaliz (KPI) mengatakan sangat keberatan jika harus membayar UKT secara penuh dengan ketetapan sistem perkuliahan yang belum pasti.

“Bahkan untuk membayar UKT dengan potongan seperti di semester kemarin pun banyak yang merasa kesulitan karena pengeluaran yang harus mereka keluarkan tidak teratur dengan pemasukan yang datang. (Aqil/Anisia)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Festival Bulan Bahasa Tadris Bahasa Indonesia Unjuk Kreasi Mahasiswa

14 November 2024 - 14:47 WIB

Penutupan Bulan Bahasa Tadris Bahasa Indonesia 2024

Ikatan Duta Bahasa IAIN Madura Sukses Gelar Grand Final Duta Bahasa 2024

9 November 2024 - 14:23 WIB

HMPS HTN Launching Buku di Anniversary ke-3

9 November 2024 - 14:16 WIB

UKK Pramuka Meriahkan Lomba Kreasi Penggalang V

8 November 2024 - 13:39 WIB

Aksi UKK Pramuka 2024

Diklat Kepemimpinan Ekonomi Syari’ah 2024

7 November 2024 - 11:09 WIB

Diklat Kepemimpinan Ekonomi Syari’ah 2024

HMPS PBS Gelar Pemilihan Putra-Putri Perbankan Syari’ah 2024

5 November 2024 - 13:01 WIB

Pemilihan Putra-Putri Perbankan Syariah 2024
Trending di Liputan Khusus