Menu

Mode Gelap
HMPS Ekonomi Syari’ah Adakan Entrepreneurship Workshop Semarak Bulan Bahasa, HMPS TBIN Adakan Pemilihan Duta Bahasa Indonesia IAIN Madura Gelar Pisah Sambut Kabiro AUAK IAIN Madura Tidak Masuk 3 Besar Kampus Terbaik di Madura Versi Kemendikbudristek RI Dianggap Tidak Mendidik, Konten IMTV Mendapat Kritikan

opini · 17 Apr 2020 13:18 WIB ·

Gigabyte: Polemik Kuliah Daring Tanpa Ujung


 Gigabyte: Polemik Kuliah Daring Tanpa Ujung Perbesar

Photo kuliah daring (photo : merahputih.com)

Oleh : *Junaidi

Maraknya penyebaan Covid 19 semakin merajalela. Hal ini dibuktikan dengan penerapan pembatasan sosial di beberapa Kabupaten dan Provinsi. Sehingga menyebabkan beberapa kegiatan masyarakat terbengkaka bahkan diliburkan demi mengantisipasi hal buruk yang tidak diinginkan. Bahkan tidak hanya itu, beberapa Perguruan Tinggi yang pada awalnya menerapkan 14 hari kuliah jarak jauh melalui sitem daring diperpanjang hingga akhir semester. Perpanjangan masa tersebut bukan berarti membuat mahasiswa senang dan gembira karena tidak harus bolak-balik ke kampus demi memenuhi kewajibannya sebagai mahasiswa, melainkan hal tersebut semakin membuat mahasiswa kerepotan, karena keterbatasan akses yang tersedia.

Kuliah jarak jauh melalui sistem daring sudah hampir satu bulan diterapakan. Hal tersebut sering kali menuai babyak hambatan. Bahkan, tidak jarang mendapatkan kritikan baik dari kalangan dosen ataupun mahasiswa. Seperti kuliah tidak kondusif, jaringan eror, banyak menghabiskan paket kouta, dan semacamnya. Hal ini diungkapakan oleh Dipta Bthari Candraruna salah satu Mahasiswi Program S2 Ilmu Teknologi Pangan UGM, bahwa masalah terbesarnya tentang kualitas jaringan. Ketika buruk, paparan dosen terputus-putus dan respons mereka atas pertanyaan memiliki jeda. Jika mahasiswa berbicara pada saat bersamaan, suara juga bertumpuk-tumpuk. Disamping itu, kouta paket yang dihabiskan melibihi dari kadar pemakaian biasanya. Yang biasanya dalam satu pekan menghabiskan 3-4 gigabyte bisa melonjak hingga 8-9 giga. Hal ini mendorong pemerintah untuk mengambil langkah solutif agar dapat meminimalisir permasalahan yang terjadi.

Pada tanggal 26 maret kemarin, Kementrian Agama mengeluarkan Surat Edaran No. 697/03/2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Derektur Jendral Pendidikan Islam No. 657/03/2020 Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 (Corona) Di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam pada bagian 1 point C yang berisikan tentang  “bahwa Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam melakukan upaya dan kebijakan strategis, terutama dalam penanganan paket kouta dan/ atau akses bebas (free acces) bagi mahasiswa dan civitas akademika Perguruan Tinggi Keagamaan Islam masing-masing dengan penyedia jasa telekomonikasi”.

Keputusan ini diambil dalam rangka memberikan keringanan beban terhadap Mahasiswa. Agar setiap mahasiswa yang mengikuti Kuliah Daring tidak merasa terbebani. Selain itu, agar akses yang didapatkannya jauh lebih mudah. Hal ini diungkapkan Iwan Taruna Rektor Univesitas Jember, bahwa Mahasiswa yang diberi paket data internet diharapkan dapat mengikuti kuliah daring tanpa kendala keterbatasan jaringan internet.

Namun, fakta di lapangan tidak sedikit kita jumpai yang mengelakkan surat edaran tersebut. Masih banyak beberapa kampus yang tidak mau ataupun masih belum menerapkan dan menindaklanjutinya. Padahal itu semua diterapkan sebagai pengganti fasilitas Kampus yang memang menjadi hak Mahasiswa. Yang selama ini cukup lama tidak merasakan sejuknya gedung ber-AC dan fasiltas lainnya. Sebab dengan uang kuliah yang mereka bayar merupakan kewajibannya untuk mendapatkan hak yang harus mereka dapatkan.

Bahkan, ketika ada Mahasiswa yang mencoba menyuarakan haknya, tidak sedikit menuai teguran dan bentakan dari pimpinan Kampus. Mereka yang mencoba mengklarifikasi dan meminta kejelasan melalui media sosial seperti Via Telpon, WhattApp, dan semacamnya para pimpinan tidak memberikan respon. Saat Mahasiwa meminta kejelasan kepada Wakil Rektor yang menangani kebijakan tersebut, beliau mengarahkannya untuk menghubungi Rektor. Tetapi, ketika menghubungi Rektor malah tidak memberi tanggapan sedikitpun. Hal ini sangat dinilai kurang apik, sebab tugas Mahasiswa bukan hanya duduk manis di kelas, melinkan Mahsiswa juga dituntut untuk menyuarakan kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Begitupun tugas dari seorang pimpinan kampus, tugasnya bukan sebatas  menetapkan kebijakan yang hanya memberikan kenyamanan pada satu pihak, tetapi dalam setiap kebijakan tersebut semua elemen yang terikat di dalamnya juga bisa merasakan kenyamanan tersebut.

Harusnya, mereka selaku pemegang tampuk kekuasaan mampu bersikap bijak. Tidak baik bagi seorang pemimpin lari dari Mahasiwa yang meminta tanggapan dari adanya problem di kampus tersebut. Karena memang tugas mereka untuk bisa melayani dan mengayomi Mahasiswa selaku pelajar yang terdaftar di suatu kampus. Kalau memang pihak Instansi tidak bisa merealisasikan edaran tersebut, seharusnya mampu memberikan alasan rasional sesuai dengan pertimbangan yang ada. Agar pihak pimpinan kampus tersebut tidak dianggap lari dari tanggung jawab sebagai pemimpin. Dan Mahasiswa juga tidak merasa kecewa terhadap apa yang sudah dijanjikan pihak Kampus pada awal mereka masuk di kampus tersebut.

*Mahasiswa Hukum keluarga Islam (HKI/2).

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Post Power Syndrome

6 Juni 2024 - 04:03 WIB

Adakan Pekan Berkah 2024, UPZ IAIN Madura sertakan Bazar dalam rentetan kegiatan.

Organisasi Kampus Sebagai Sarana Pendidikan Politik atau Ajang Perebutan Kekuasaan?

26 Mei 2024 - 14:45 WIB

Opini 26 Mei 2024

Kuliah: Nongkrong dengan Gaya

7 Mei 2024 - 03:36 WIB

Opini Anggota Magang LPM Activita

Politik Sakit Hati dalam Organisasi Kemahasiswaan Perlu Dihindari

23 April 2024 - 14:35 WIB

Catatan Usil Untuk LPM Activita

21 Februari 2024 - 00:38 WIB

LPM Activita

Apa Yang Salah dari Alat Kelamin Yang Tidak Menonjol

22 Juni 2023 - 04:37 WIB

Trending di opini