Ceria : Abdul Jalil saat jadi presenter |
Activita-Kembali mengharumkan nama IAIN Madura, dua dosen Fakultas Syariah Abdul Jalil dan Umi Supraptiningsih terpilih sebagai presenter pada acara International Conference of Islamic Family Law yang dilaksanakan di Grage Horizon Hotel Bengkulu.
Kegiatan yang bertajuk _Islamic Family Law : Challenges and Oppurtunities in the Industrial Revolution 4.0 Era_ itu berlangsung selama 4 hari. Sebagai tuan rumah adalah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu. Hadir sebagai Keynote Speaker Christoper Cason (Lecturer in University of Washington School of Law America and Consultant in USA, Korea and Indonesia) dan Prof. Khairuddin Nasution (Chairman of Indonesia Islamic Family Law Association), Jumat (19/07/19).
Selain itu, acara yang diselenggarakan Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam Indonesia (ADHKI) ini dibuka langsung oleh Gubernur Bengkulu Dr. Rohidin Mersyah dan dihadiri hampir seluruh pengurus dan anggota yang notabenenya dosen hukum keluarga islam dari PTKIN dan PTKIS seluruh Indonesia.
Abdul Jalil selaku Ketua Program Studi (Ka-Prodi) Hukum Keluarga Islam (HKI) IAIN Madura mengungkapkan, sebanyak 28 orang mempresentasikan hasil penelitiannya pada acara tersebut. Dibagi menjadi 2 kelompok dan disampaikan dalam 4 sesi. Karya yang dipresentasikan dipilih dari hasil penyeleksian oleh tim dan panitia penyelenggara.
“Alhamdulillah artikel saya masuk nominasi dan terpilih untuk dipresentasikan yang kemudian akan diterbitkan dalam Jurnal Adhki, saya merasa berbahagia bisa berkontribusi sekaligus sharing pengalaman dan keilmuan bersama para dosen dan peneliti dari penjuru nusantara.” Ungkapnya pada Activita saat dihubungi via WA.
Bisa : Umi Supraptiningsih (Paling kanan) |
Sementara itu, Umi Supraptiningsih menuturkan, karya yang dipresentasikan berkaitan dengan keadilan bagi istri akibat putusan batal demi hukum. Karyanya ditulis disebabkan kerena masih lemahnya perlindungan bagi istri pasca putusan hakim. Suami yang berinisiatif untuk mengajukan cerai ternyata tidak melakukan ikrar talak di hadapan hakim dengan alasan tidak mampu membayar kewajiban atau tidak bersedia menyerahkan hartanya sesuai putusan hakim dan pasal 70 ayat 6 UU No. 7 tahun 1989. “Jika hal ini terjadi maka istri akan digantung, diperlakukan sebagai istri tidak dan diceraipun juga tidak. Hal inilah yang harus mendapatkan perhatian utamanya bagi pembentuk UU guna dapat memberikan sanksi kepada suami yang melakukan perbuatan tersebut.” Tutur Bu Umi sapaan akrabnya.
Selain sebagai presenter pada acara ini, Umi juga sangat berperan atas berdirinya Adhki. Menurutnya ia ikut andil merancang berbagai kekegiatan bersama Siti Musawwamah (Dosen IAIN Madura.Red) baik jangka panjang ataupun pendek.
“Saya sebagai Bendahara 2 Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam Indonesia (ADHKI) yang juga sebagai panitia pusat turut serta merancang berdirinya asosiasi bersama Ibu Dra. Hj. Siti Musawwamah yang secara terus berkelanjutan merancang kegiatan-kegiatan baik untuk jangka panjang dan pendek.” Imbuh wakil Dekan 2 Fakultas Syariah itu.
“Yaitu untuk meningkatkan SDM bagi anggota dan juga melakukan implementasi kepada masyarakat bagaimana untuk mempersiapkan, membina dan mewujudkan kelurga yang kokoh sesuai dengan sendi-sendi agama.” Tandasnya. (Kholisin)