Diduga Menghilangkan Komputer, PMII Gelar Audensi
Perbesar
Kamis (29/12/2011) Auditorium Center Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pamekasan diramaikan dengan mahasiswa yang mengatasnamakan salah satu organisasi ekstra yakni, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Mereka mengundang pihak Pimpinan STAIN Pamekasan dan Dewan penegak Kode Etik guna mendialogkan kasus kehilangan komputer milik Senat Mahasiswa (SEMA), yang mana kasus kehilangan tersebut terjadi pada saat pemilu raya.
Menurut Supanji Sholeh, salah satu perwakilan dari pihak PMII yang berbicara pada saat dialog menyatakan, kasus kehilangan komputer tersebut telah menimbulkan rumor di kalangan mahasiswa bahwa yang mencuri adalah pihak dari PMII. Menurutnya ini tidak dapat dibiarkan karena sudah menyangkut nama baik sebuah organisasi. “PMII akan diam jika tidak diseggol nama baiknya” katanya dalam dialog tersebut.
Dalam pertemuan tersebut Pimpinan STAIN dan Dewan Kode Etik yang diharapakan hadir tidak bisa hadir, hanya Atiqullah yang bisa menemui mahasiswa Pergerakan tersebut, ia menjelaskan jika Pimpinan sedang ada rapat, menanggapi yang dikatakan Supanji masih akan disampaikan ke Pimpinan, ia hanya mencatat poin-poin keluhan tersebut dalam selembar kertas yang dibawanya.
Dalam kasus tersebut PMII sebagai organisasi yang tertuduh, Badrurrosi mahasiswa semester 7 (tujuh) yang diduga melakukan tindakan kelalaian dalam menjaga fasilitas komputer tersebut menyatakan, tidak hanya dia yang terlibat dalam kasus ini, tetapi juga Dedy.
Mahasiswa yang pernah menjadi sekretaris Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) kemarin itu menambahkan, kasus ini kemudian berhenti setelah diurus oleh tim penegak kode etik.
Atiqullah, salah seorang dari tim penegak Kode Etik yang menghadiri undangan dari mahasiswa tersebut menyatakan, pada pukul 08.30 (29/12/2011) ia sempat berbincang dengan pihak pimpinan mengenai kasus ini dan kemudian datang Ali Fikri Mahasiswa TBI semester 5 mengantarkan surat undangan dialog yang ditempatkan di auditorium STAIN Pamekasan. “Saya sempat berpikir untuk menarik forum ini ke luar kampus, karena disini mengatasnamakan organisasi ekstra yang perizinan tempatnya tidak jelas kepada siapa. Namun, berhubung disini saya sebagai undangan, saya menjadi tidak berhak” tambahnya.
Mengenai kasus ini, menurut Atiqullah, Rosi dikenakan pasal kode etik mengenai penggunaan fasilitas kampus secara kurang bertanggung jawab, dan dikenai sangsi mengganti sebesar 30 % dari nilai fasilitas yang hilang, begitu juga dengan Dedy.
Supanji Sholeh menyatakan, tindakan pencurian ini merupakan tindakan kriminal yang perlu diusut tuntas, dan PMII siap mengkawal pengusutan tersebut. “Dan kami berharap, siapapun nanti yang terbukti mencuri fasilitas tersebut meski dia juga termasuk oknum kader PMII, dia harus di Drop Out (DO) dari STAIN” paparnya.
Harapan Panji kedepan agar Kode Etik tidak hanya mengatasi mahasiswa-mahasiswi yang memakai celana pensil dan berambut panjang.
Sekitar jam 13:00 acara audensi kasus kehilangan komputer tersebut diakhiri tanpa menghasilkan keputusan apapun, sebab kata Atiqullah ketika ditemui Reporter Vita Pos selesai acara di depan Auditorium menyatakan bahwa kasus ini masih akan disampaikan kepada pimpinan dan kode etik. Disamping itu Supanji mengungkapkan kekecewaannya karena pihak yang diundang tidak hadir semuanya, ia juga mengharapkan besok pagi (Jum’at, 30/12/2011) sudah ada berita kelanjutan mengenai audiensi, jika tidak ada tanggapan sampai batas waktu tersebut pihaknya akan melakukan Aksi lanjutan. (Vita Pos)
Artikel ini telah dibaca 5 kali
Diduga Menghilangkan Komputer, PMII Gelar Audensi
Perbesar
Kamis (29/12/2011) Auditorium Center Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pamekasan diramaikan dengan mahasiswa yang mengatasnamakan salah satu organisasi ekstra yakni, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Mereka mengundang pihak Pimpinan STAIN Pamekasan dan Dewan penegak Kode Etik guna mendialogkan kasus kehilangan komputer milik Senat Mahasiswa (SEMA), yang mana kasus kehilangan tersebut terjadi pada saat pemilu raya.
Menurut Supanji Sholeh, salah satu perwakilan dari pihak PMII yang berbicara pada saat dialog menyatakan, kasus kehilangan komputer tersebut telah menimbulkan rumor di kalangan mahasiswa bahwa yang mencuri adalah pihak dari PMII. Menurutnya ini tidak dapat dibiarkan karena sudah menyangkut nama baik sebuah organisasi. “PMII akan diam jika tidak diseggol nama baiknya” katanya dalam dialog tersebut.
Dalam pertemuan tersebut Pimpinan STAIN dan Dewan Kode Etik yang diharapakan hadir tidak bisa hadir, hanya Atiqullah yang bisa menemui mahasiswa Pergerakan tersebut, ia menjelaskan jika Pimpinan sedang ada rapat, menanggapi yang dikatakan Supanji masih akan disampaikan ke Pimpinan, ia hanya mencatat poin-poin keluhan tersebut dalam selembar kertas yang dibawanya.
Dalam kasus tersebut PMII sebagai organisasi yang tertuduh, Badrurrosi mahasiswa semester 7 (tujuh) yang diduga melakukan tindakan kelalaian dalam menjaga fasilitas komputer tersebut menyatakan, tidak hanya dia yang terlibat dalam kasus ini, tetapi juga Dedy.
Mahasiswa yang pernah menjadi sekretaris Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) kemarin itu menambahkan, kasus ini kemudian berhenti setelah diurus oleh tim penegak kode etik.
Atiqullah, salah seorang dari tim penegak Kode Etik yang menghadiri undangan dari mahasiswa tersebut menyatakan, pada pukul 08.30 (29/12/2011) ia sempat berbincang dengan pihak pimpinan mengenai kasus ini dan kemudian datang Ali Fikri Mahasiswa TBI semester 5 mengantarkan surat undangan dialog yang ditempatkan di auditorium STAIN Pamekasan. “Saya sempat berpikir untuk menarik forum ini ke luar kampus, karena disini mengatasnamakan organisasi ekstra yang perizinan tempatnya tidak jelas kepada siapa. Namun, berhubung disini saya sebagai undangan, saya menjadi tidak berhak” tambahnya.
Mengenai kasus ini, menurut Atiqullah, Rosi dikenakan pasal kode etik mengenai penggunaan fasilitas kampus secara kurang bertanggung jawab, dan dikenai sangsi mengganti sebesar 30 % dari nilai fasilitas yang hilang, begitu juga dengan Dedy.
Supanji Sholeh menyatakan, tindakan pencurian ini merupakan tindakan kriminal yang perlu diusut tuntas, dan PMII siap mengkawal pengusutan tersebut. “Dan kami berharap, siapapun nanti yang terbukti mencuri fasilitas tersebut meski dia juga termasuk oknum kader PMII, dia harus di Drop Out (DO) dari STAIN” paparnya.
Harapan Panji kedepan agar Kode Etik tidak hanya mengatasi mahasiswa-mahasiswi yang memakai celana pensil dan berambut panjang.
Sekitar jam 13:00 acara audensi kasus kehilangan komputer tersebut diakhiri tanpa menghasilkan keputusan apapun, sebab kata Atiqullah ketika ditemui Reporter Vita Pos selesai acara di depan Auditorium menyatakan bahwa kasus ini masih akan disampaikan kepada pimpinan dan kode etik. Disamping itu Supanji mengungkapkan kekecewaannya karena pihak yang diundang tidak hadir semuanya, ia juga mengharapkan besok pagi (Jum’at, 30/12/2011) sudah ada berita kelanjutan mengenai audiensi, jika tidak ada tanggapan sampai batas waktu tersebut pihaknya akan melakukan Aksi lanjutan. (Vita Pos)
Artikel ini telah dibaca 0 kali
Baca Lainnya
Trending di Liputan Khusus