Menu

Mode Gelap
HMPS Ekonomi Syari’ah Adakan Entrepreneurship Workshop Semarak Bulan Bahasa, HMPS TBIN Adakan Pemilihan Duta Bahasa Indonesia IAIN Madura Gelar Pisah Sambut Kabiro AUAK IAIN Madura Tidak Masuk 3 Besar Kampus Terbaik di Madura Versi Kemendikbudristek RI Dianggap Tidak Mendidik, Konten IMTV Mendapat Kritikan

News · 11 Jun 2020 10:55 WIB ·

Desak Rektor Realisasikan Pemotongan UKT Semester Depan, Republik mahasiswa Lakukan Aksi Demonstrasi


 Desak Rektor  Realisasikan Pemotongan UKT Semester Depan, Republik mahasiswa Lakukan Aksi Demonstrasi Perbesar

Bersatu : Republik Mahasiswa saat menuju rektorat


IAIN Madura, Activita-  untuk meminta kebijakan yang pas terkait Uang kuliah Tunggal (UKT) dan sistem perkuliahan mahasiswa di tengah pandemi,  Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura yang tergabung dalam kabinet republik mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di depan gedung rektorat, Kamis (11/06/20).

Aksi yang dipimpin langsung oleh ketua Dewan Ekskutif (Dema) Institut tersebut, ditemui langsung oleh Mohammad Kosim selaku rektor, Nur Hasan wakil rektor 1,  Moh. Zahid wakil rektor 2.

Dewan Eksekutif Mahasiswa IAIN Madura, Ubaidillah mengatakan, aksi demonstrasi tersebut dilakukan untuk menemukan solusi dengan pihak pimpinan terkait sistem perkuliahan dan terkait UKT Mahasiswa. “Kemaren kami sudah audensi tapi tidak ada solusi sehingga hari ini kami melakukan aksi,” ungkap Ubai, sapaannya.

Ia meminta agar pihak kampus bisa mengevaluasi pemotongan dan sistem perkuliahan yang dilaksanakan. “Persoalan terkait pemotongan UKT dan perbaikan perstruktur perkuliahan baik di perkuliahan daring maupun di perkuliahan tatap muka untuk di evaluasi lebih baik lagi,” pinta pria yang juga menjadi Kordinator Lapangan (Korlap aksi

Sementa Zainuri selaku ketua Dema Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) dalam orasinya juga mendesak pimpinan agar betul-betul memberikan kebijakan yang pas pada mahasiswa. “Kampus sedang tidak baik-baik saja, kami melakukan kuliah daring tapi fasilitas dari kampus tidak ada,” ungkap Enjen, sapaannya.

Moh. Zahid selaku Warek 2 merespon tuntutan aksi. “Untuk yang fasilitas daring itu kenapa belum ada respon dari kita karena kita diminta oleh kementrian keuangan melalui mentri agama untuk megembalikan kepusat untuk membantu penanganan covid 19 sebanyak ± 7 Miliyar,” Ungkapnya.

Ia juga menambahkan, untuk pemotongan UKT di IAIN Madura masih belum bisa mengeksikusi mengingat belum ada surat keputusan dari kementrianagama. “Memang benar ada surat keputusan dari dirjen untuk pemotongan 10 %, namun kami belum bisa mengeksekusi karena keputusan dirjen belum bisa menganolir keputusan kementrian agama, ” imbuhnya.

“Seandainya KMA memberikan keputusan sampai tidak usah bayar, fa insya Allah rektor akan sami’na wa Ato’na,” pungkasnya.

Mendengar hal itu, aksi terus mendesak dan membacakan gugatan dan tuntutan yang diajukan kepada pihak kampus :1. Rektor harus benar-benar mendengarkan tuntutan dan aspirasi Mahasiswa IAIN Madura ditengah pandemi Covid-19. 2. Rektor harus dengan suara mahasiswa ditengah pandemi Covid-19. 3. Rektor harus menjemput bola tidak lagi menunggu bola dalam pelaksanaan kuliah daring ini.  Dan diam tanpa memberikan respond atau keputusan yang jelas disaat pandemi Covid-19. 4. Rektor harus berperan dalam memperjuangkan hak mahasiswa ditengah pandemi Covid-19 dan ikut serta aktif mengevaluasi dalam forum rektor. 5. Rektor dan Wakil Rektor harus memberikan panduan yang jelas selama kuliah daring ini dilaksanakan, agar tidak simpang siur dalam pelaksanaan kuliah daring antara dosen dan mahasiswa. 6. Rektor harus mendesak forum rektor, ketua rektor Plt Dirjen Pendis dan Mentri Agama untuk memberikan kompensasI pemutongan UKT disemister depan (gasal). 7. Rektor harus tidak menaikkan uang kukiah tunggal (UKT)  bagi mahasiswa baru dan memberikan kompensasi uang kuliah tunggal (UKT) 50% bagi mahasiswa semester depan (gasal). 8. Rektor dan Wakil Rektor harus segera melakukan kerja sama dengan provider terkait, agar segera bisa memberikan bantuan Kouta Free Acces kepada seluruh mahasiswa sesuai dengan surat edaran Direktur Jendral Pendidikan Nomor 657/03/2020 tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam Pont C.

Setelah gugatan dan tuntutan dibacakan, Ketua Dema Institut meminta rektor untuk menyetujui dengan menandatangani dokumen yang berisi gugatan atau tuntutan  mahasiswa mengenai gugatan  adanya kompensasi UKT dan menolak kenaikan UKT bagi mahasiswa baru.

Menanggapi gugatan dan tuntutuan aksi tersebut, rektor IAIN Madura Mohammad Kosim, langsung menandatangani dokumen tersebut.

kepada awak media, Ubai menuturkan, bahwa pihaknya akan terus mengkawal hingga akhirnya tuntutannya betul-betul di realisasikan. (FRD)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KKN Reguler Posko 25 Fakultas Tarbiyah UIN Madura Kunjungi Korban Kekerasan Kurir JNT

10 Juli 2025 - 03:02 WIB

KKN UIN Madura 2025 Posko 25 Desa Dasok

Mahasiswa KKN Posko 04 UIN Madura Hadiri Kajian PR IPNU-IPPNU Tambung, Optimis Rangkul Berbagai Pihak dalam Satu Frame

7 Juli 2025 - 19:35 WIB

KKN UIN Madura 2025 Posko 4 Desa Tambung

Dua Mahasiswa UIN Madura Sumbang Perunggu untuk Pamekasan di Porprov Jatim IX Cabor Futsal

5 Juli 2025 - 19:49 WIB

Tim Futsal Pamekasan Porprov Jatim 2025

Pelantikan Ormawa FEBI UIN Madura; Awal Kepemimpinan, Simbol Kolaborasi

2 Juli 2025 - 12:23 WIB

Pelantikan ORMAWA FEBI/Rois

FLDP UIN Madura 2025: Dari Kampus ke Kancah Internasional

19 Juni 2025 - 15:11 WIB

FLDP UIN Madura 2025/freepik

Mahasiswa KPI UIN Madura Angkatan 2023 Gelar Pameran dan Lomba Fotografi di Pamekasan

18 Juni 2025 - 04:42 WIB

Comphos KPI 23/andi
Trending di News