Menu

Mode Gelap
HMPS Ekonomi Syari’ah Adakan Entrepreneurship Workshop Semarak Bulan Bahasa, HMPS TBIN Adakan Pemilihan Duta Bahasa Indonesia IAIN Madura Gelar Pisah Sambut Kabiro AUAK IAIN Madura Tidak Masuk 3 Besar Kampus Terbaik di Madura Versi Kemendikbudristek RI Dianggap Tidak Mendidik, Konten IMTV Mendapat Kritikan

News · 22 Apr 2020 23:25 WIB ·

DEMA-I Minta Pimpinan IAIN Madura Secara Serius membahas Pemotongan UKT dan Polemik Kuliah Online


 DEMA-I Minta Pimpinan IAIN Madura Secara Serius membahas Pemotongan UKT dan Polemik Kuliah Online Perbesar

Tampak depan: Salah satu gedung perkuliahan IAIN Madura

Activita– Ubaidillah selaku Dewan Ekskutif Mahasiswa Institut (DEMA-I) Institut Agama Islam Negeri Madura meminta pimpinan kampus  secara serius membahas keresahan mahasiswa mulai dari kuliah online dan pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

“Saya selaku Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) meminta kepada semua pimpinan kampus IAIN MADURA untuk membahas secara serius  terkait keresahan yang dirasakan oleh mahasiswa terkait pemotongan UKT dan polemik kuliah online,” pinta pria kelahiran Sumenep tersebut. Rabu (23/04/20).

Menurutnya, dua hal penting itulah yang menjadi keresahan mahasiswa IAIN Madura dimasa pandemi.

Permintaan dari DEMA-I tersebut tentu untuk menindak lanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh DEMA Perguruan Tingga Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia.

Surat edaran tersebut  berdasarkan  Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657/03/2020 Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID 19 di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Terkait Ketentuan Nomor 4 Beserta Penambahannya Setelah Huruf C. Surat Edaran Nomor : 697/03/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657/03/2020 Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID 19 di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Surat Direktorat Jendral Pendidikan Islam Nomor. B-752/DJ.I/HM./04/2020 Tentang Pengurangan UKT/SPP PTKIN Akibat Pandemi Covid-19.

Berikut 7 poin persoalan dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh DEMA se-PTKIN tersebut.

  1. Tidak adanya kepastian dari Dirjen Pendidikan Islam dan Kementerian Agama RI tentang pedoman dan panduan sistem dan metode perkuliahan Mobile E-Learning/ Daring/Onlinesehingga muncul keresahan dan keluhan dari civitas akademika dari masing-masing kampus di lingkungan PTKIN.
  2. Sesuai dengan beberapa aturan yang diterbitkan oleh pemerintah dan Kementerian Agama yang mengajurkan dan mengintruksikan agar mahasiswa untuk tetap berada di rumah. Sedangkan perlu kita ketahui bahwa mempertimbangkan aspek geografis, mahasiswa PTKIN yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan di luar Indonesia tentunya akan terkena dampak atas ketersediaan jaringan internet ataupun telepon, sehingga hal tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam suksesi perkuliahan di lingkungan PTKIN.
  3. Terbitnya beberapa peraturan dan regulasi dari Dirjen Pendidikan Islam dan Kementerian Agama RI yang tidak melibatkan pimpinan masing-masing kampus sehingga menimbulkan ketimpangan antar peraturan dengan keadaan yang ada di masing-masing di Lingkungan PTKIN.
  4. Tidak adanya layanan free acces Sistem perkuliahan E-Learning/Daring/Online di seluruh kampus PTKIN Se Indonesia. Hal ini berdampak negatif bagi perekonomian Mahasiswa, karena selain tidak bisa menikmati fasilitas perkuliahan yang ada Mahasiswa juga terpaksa mengeluarkan biaya pribadi untuk pembelian paket data dan ini sangat memberatkan Mahasiswa.
  5. Kampus dilingkungan PTKIN merupakan sarana prasarana dalam menyelesaikan problematika sosial kemasyarakatan, di tengah Pandemi COVID-19 ini seharusnya kampus memiliki gugus tugas khusus yang melibatkan relawan Mahasiswa untuk turut serta dalam upaya penanganan dan pencegahan Pandemi COVID-19, tetapi faktanyahanya beberapa kampus yang sudah melaksanakan edaran dan anjuran dari Kementerian Agama.
  6. Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dialokasikan untuk pemenuhan sarana dan prasarana dalam perkuliahan yang tidak didapatkan selama perkuliahan daring ini menjadi sebuah bahan pertimbangan untuk adanya dispensasi dan subsidi yang setimpal bagi Mahasiswa dalam menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
  7. Pandemi Covid 19 memberikan dampak Negatif bagi Perkonomian Nasional dan perekonomian mahasiswa sehingga pembebasan dan pemotongan Uang Kuliah Tunggal(UKT) di semester Ganjil Tahun ajaran 2020-2021 menjadi penting untuk benar benar diperhatikan dan di realisasikan oleh Menteri Agama RI, Dirjen Pendis dan Forum Rektor PTKIN Se Indonesia.

Menanggapi surat edaran tersebut, Ubaidillah juga berharap  supaya ada solusi atas keresahan mahasiswa. “Saya sangat mengaharapkan dari pimpinan kampus untuk segera memberikan solusi atas keresahan mahasiswa ini dan semua pimpinan PTKIN Se Indonesia ikut  memberikan dukungan terhadap ikhtiar kami selaku DEMA dalam menyikapi pemotongan UKT dan kuliah daring ini,” harapnya.

Sementara itu, Mohammad Kosim Rektor IAIN Madura saat diwawancarai oleh kru Activita sama sekali tidak merespond atas adanya surat edaran tersebut. (Frd)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Goals Budayakan Literasi; Fradiksi IAIN Madura Sukses Laksanakan Train B KIP-K 2024

31 Desember 2024 - 12:03 WIB

Fradiksi IAIN MADURA 2024

Perbankan Syariah IAIN Madura Rayakan Anniversary Ke-15

29 Desember 2024 - 13:24 WIB

Hari Lahir Perbankan Syariah

Penguatan Komitmen di HARLAH PSBD yang ke 4

21 Desember 2024 - 14:14 WIB

Hari Lahir Ke-4 PSBD 2024

Ini Dia Harapan Wisudawan Terbaik terhadap UIN Madura ke Depan

10 Desember 2024 - 06:23 WIB

Lulusan Terbaik IAIN Madura 2024

Penjagaan Kurang Ketat, Sepeda Mahasiswa IAIN Madura Raib 

9 Desember 2024 - 08:17 WIB

Pencurian Sepeda Motor

PGMI Adakan Diklat Guna Bekal Bersaing Jadi Guru Profesional 

8 Desember 2024 - 13:05 WIB

Diklat PGMI 2024
Trending di Liputan Khusus