STAIN Pamekasan – Rabu (27/03/2013) Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Perdata Islam (HIMA Prodi HPI) mengadakan seminar yang dikemas dengan tema “Bias Politik terhadap Hukum Indonesia”. Hal ini merupakan salah satu rentetan acara yang diselenggarakan oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAIN Pamekasan dalam rangka memperingati Hari Lahir STAIN Pamekasan yang ke XVI. Acara ini berlangsung mulai pukul 08.30 – 11.00.
Berawal dari paradigma masyarakat dengan konotasi ‘yang berkuasa dialah yang terkuat’. Padahal jika dirunut secara benar maka terdapat beberapa prinsip penting dalam sistem politik Indonesia yaitu sistem yang berdasarkan prinsip negara hukum, prinsip konstitusional serta prinsip demokrasi.
Ketiga prinsip di atas saling terkait dan saling mendukung, kehilangan salah satu prinsip saja akan mengakibatkan pincangnya sistem politik ideal yang dianut. Prinsip negara hukum mengandung tiga unsur utama, yaitu pemisahan kekuasaan – check and balances – prinsip due process of law, jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan jaminan serta perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Prinsip konstitusional mengharuskan setiap lembaga-lembaga negara pelaksana kekuasaan negara bergerak hanya dalam koridor yang diatur konstitusi dan berdasarkan amanat yang diberikan konstitusi.
“Hukum di Indonesia berasaskan pada UU, sehingga ketika hukum Indonesia berbenturan dengan orang elit atau pejabat negara yang di dalamnya memiliki kekuasaan, tidak kemudian hukum itu berlaku secara tidak adil. Jika pemahaman yang seperti ini dilanjutkan, maka hukum rimba menjadi stagnasi pemahaman masyarakat. Hal inilah yang menjadi alasan diangkatnya tema tersebut. Selain itu, mengingat mahasiswa HPI merupakan calon praktisi hukum, maka sedikitnya harus mampu menjelaskan praktik hukum yang seharusnya.” Begitulah pemaparan Abdul Waris, ketua HIMA Prodi HPI, mengenai latar belakang acara.
Lebih jauh, mahasiswa penggemar sandiwara majapahit ini menyampaikan permohonan maaf bagi peserta yang sebelumnya telah mendengar bahwa target awal pemateri adalah Mahfud MD dan Abraham Samad. Ketidakberhasilan dalam mendatangkan dua atau salah satu tokoh besar tersebut disebabkan adanya beberapa hal yang diantaranya pemateri yang dimaksud masih menangani kasus hukum skala besar. Meski demikian, Imamuddin,S.Sos M.Si. selaku pemateri pada seminar merupakan wakil ketua komisi informasi Jawa Timur yang tidak kalah menarik dalam penyampaian materi tentang praktik hukum sesuai tema yang dipilih. Dan satu lagi yang menjadi keluhan dari peserta yaitu ketidakmerataan konsumsi.
Berdasarkan observasi MITRA, peserta terlihat antusias terhadap acara. Hal ini terlihat dari peserta yang juga hadir dari lintas jurusan. Peserta berkisar 480 mahasiswa. Ada beberapa peserta yang sengaja keluar sebelum acara selesai, meski demikan, acara tetap berjalan secara tertib.(Fia)